Aktivis LSM Merdeka Manakarra Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek DAK dan DAU di Pasangkayu ke Kejati Sulbar

FAKTA — Andika Putra aktivis muda penggiat anti korupsi yang getol memburu para koruptor yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek negara di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.

‎Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar dan diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan. Pelaporan ini sudah melalui proses kajian dan analisa tim LSM Merdeka Manakarra setelah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dilapangan dan juga didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat yang mengindikasikan adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, serta dugaan item pekerjaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp414.918.103.

‎Aktivis anti rasuah ini juga mengatakan dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002, Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah undang-undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan azas praduga tidak bersalah menjadi dalil untuk membawa persoalan ini kehadapan penegak hukum,” jelasnya.

‎Lanjut, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup empat paket pekerjaan strategis yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di beberapa desa di Kabupaten Pasangkayu serta proyek renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu.

‎“Laporan ini kami susun berdasarkan data dan dokumen resmi, termasuk hasil audit BPK Sulbar. Indikasinya cukup serius, mulai dari item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan hingga realisasi volume yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Andika dengan tegas, Rabu, 14 Januari 2026.

‎Adapun yang disampaikan kepada Kejati Sulbar diantaranya, terdapat beberapa kejanggalan yang terjadi hingga berpotensi terjadi perbuatan yang merugikan keuangan negara.

‎Berikut beberapa kejanggalan pekerjaan yang dilaporkan yaitu : 

‎1. Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumahe dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.049.842.000, di Desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira diduga fiktif dan pekerjaan tidak sesuai perjanjian kontrak hingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp112.610.935.

‎2. Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.616.063.000, di desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu diduga fiktif dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai perjanjian kontrak hingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp58.588.280.

‎3. Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah dengan‎ nilai kontrak sebesar Rp.971.333.000, di desa Tampaure Kecamatan Bambaira‎ diduga fiktif dan pekerjaan tidak sesuai perjanjian kontrak hingga berpotensi merugian keuangan negara sebesar Rp.81.104.467.

‎4. Proyek pembangunan renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.294.473.000.,diduga pekerjaannya dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga berpotensi merugian keuangan negara sebesar Rp.162.614.421.

‎‎Lebih lanjut Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‎‎“Pelaporan ini kami lakukan dengan itikad baik, tanpa tendensi menyudutkan pihak tertentu. Tujuannya semata-mata untuk mendorong akuntabilitas, transparansi,‎ dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

‎Ia juga berharap Kejati Sulawesi Barat dapat mengatensi dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki sehingga dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar ke depan tidak lagi terjadi temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara, khususnya di Sulawesi Barat.

‎‎“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat untuk sejahtera. Kami meyakini Kejaksaan merupakan benteng terakhir harapan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi hal yang mutlak,” tutup Andika Putra. (Ammank-007)