FAKTA – Aroma busuk praktik lancung dalam pembebasan lahan kembali menyengat. Di balik narasi pembangunan demi kemaslahatan, tersimpan jeritan rakyat yang haknya “dirampok” secara sistematis oleh tangan-tangan gelap di ruang sunyi birokrasi. Kritik keras kini mencuat: Pemerintah jangan sampai menjadi “sajadah” tempat para mafia tanah bersujud syukur di atas penderitaan rakyat kecil!
Perampokan di Balik Meja Birokrasi
Modus yang digunakan diduga sangat rapi namun sangat menyakitkan. Negara mengucurkan dana besar dengan harga yang layak, namun yang sampai ke tangan pemilik lahan asli hanyalah “uang receh”.
Selisih harga yang fantastis menguap begitu saja, diduga kuat mendarat mulus di rekening pribadi oknum-oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.
”Ini bukan sekadar salah administrasi, ini perampokan hak rakyat secara sistematis,” tegas Andika Putra, aktivis anti korupsi pada 27 Februari 2026.
Lanjut ia menilai pejabat berwenang seolah memelihara “kecerobohan” agar dana bisa cair tanpa verifikasi kuitansi sah dari pemilik lahan awal. Pengawasan yang longgar dianggap sebagai pintu masuk yang sengaja dibukakan bagi para pencuri hak rakyat.
Menanti Taji Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat kini mempertanyakan nyali Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan demi laporan telah dilayangkan, namun keadilan seolah masih tertidur di laci meja penyidik. Rakyat tidak lagi butuh pidato normatif atau janji manis; rakyat butuh borgol yang melingkar di tangan para pengkhianat yang telah menjarah hak-hak mereka.
”Jika APH tidak segera menangkap dan menggiring aktor-aktor ini ke penjara, jangan salahkan jika masyarakat kehilangan mosi percaya pada hukum. Kami ingin melihat, apakah hukum kita masih punya taji untuk menusuk ke atas, atau hanya tajam memotong harapan rakyat kecil, ” pungkasnya.
Jangan biarkan birokrasi terus menjadi karpet merah bagi para pencuri hak rakyat. Sudahlah, cukup rakyat yang dikorbankan. Sekarang waktunya hukum yang bicara dan bertindak nyata tanpa pandang bulu. (Ammank-007)






