Aktivis ALARM  Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Oknum Bersajam Ancam Mabes VENDETTA di Mamuju

FAKTA – Aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat, Andika Putra menilai indikasi ancaman dan dugaan pembawaan senjata tajam di sekitar Mabes VENDETTA di jalan Andi Endeng Kelurahan Rimuku Mamuju Kota adalah sebagai bentuk intimidasi serius terhadap ruang organisasi.

‎Hal tersebut ALARM mengecam keras adanya dugaan ancaman terhadap Markas Besar (Mabes) Gerakan VENDETTA di Mamuju yang dilakukan oleh oknum orang tidak dikenal (OTK) dan diindikasikan membawa senjata tajam (sajam).

‎Lanjut, Andika aktivis muda dan putra terbaik asal Mamuju menilai peristiwa tersebut bukan insiden sepele, melainkan bentuk intimidasi yang membahayakan keselamatan aktivis dan masyarakat sekitar,’ ucapnya saat memberikan keterangan pada awak media Fakta pada 18 Januari 2026.

‎Menurutnya, informasi dari saksi di lokasi menunjukkan bahwa oknum tersebut sempat memicu ketegangan dan melontarkan ancaman akan kembali bersama pihak lain, sebelum akhirnya terlihat berada di sekitar Mabes VENDETTA bersama oknum lain yang diduga membawa sajam.

‎Lebih lanjut Andika mengatakan berdasarkan hukum di Indonesia, tindakan membawa senjata tajam (sajam) tanpa alasan sah di tempat umum atau ruang publik, termasuk sekretariat/fasilitas umum, dapat dipidana. “Pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, ” tegas Andika.

‎Oleh karena itu, Andika aktivis ALARM meminta dengan tegas dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut dan menindak tegas kepemilikan senjata tajam tersebut secara objektif dan berimbang, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap tindakan intimidatif yang dapat merusak ketertiban umum,” tutupnya dengan tegas. (Ammank-007)