FAKTA – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut oknum polisi AKBP Delizon empat tahun penjara.
Karena diduga menerima suap gratifikasi dari kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Herman Mayori tahun 2019 sebesar Rp10 miliar pada proyek bermasalah.
Kemudian AKBP Delizon juga dihukum denda Rp250 juta dan pidana tambahan pengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Tuntutan yang berapa kali batal dibacakan dikarenakan sesuatu hal yang akhirnya Senin (26/9/2022) berhasil dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu. SH, MH.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dalam tuntutannya tim JPU Kejaksaan Agung menilai terdakwa AKBP Delizon sebagai penyelenggara negara dan anggota Kepolisian Republik Indonesia menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, terbukti bersalah.
Dan telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan menerima uang Rp10 miliar dari Kepala PUPR Herman Mayori melalui Bramrizal.
Dan terdakwa diancam dengan pasal alternatif akumulatif pasal 12 E atau 12 B UU RI Nomor. 31. Tahun 2021. Tentang Korupsi. Atau pasal.5 ayat(2) jo. Pasal. 5 ayat(1) hurup. a. UURI. Nomor. 31. Tahun 2001 tentang korupsi.
Agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa AKBP. Delizon.
Dengan tuntutan di atas yaitu 4 tahun Penjara denda Rp250 juta Subsider 6 bulan kurungan dan ditambah uang pengganti Rp10 miliar.
Dengan ketetuan apabila pidana tambahan uang pengganti Rp10 miliar tidak dapat dikembalikan, maka harta terdakwa akan disita.
“Kalau tidak mencukupi juga maka ia akan diganjar dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” kata JPU Kejagung. (ito/hai)






