PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, telah menyepakati kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di komplek pertambangan Grasberg, Mimika, Papua setelah tahun 2021.
Melalui keterangan tertulisnya, Sudirman menyampaikan, besarnya investasi PTFI dan komitmen raksasa tambang asal Abang Sam (AS) telah memberikan manfaat bagi Indonesia. Hal itu menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini.
“Pemerintah telah meyakinkan PTFI bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi paska 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya,” kata Sudirman di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Sudirman menuturkan, saat ini pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk di dalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional,” ucap Sudirman.
Dalam pernyataan sama yang dikirim ke wartawan, Presiden Direktur Freeport -McMoRan Inc, James R Moffett, mengungkapkan harapan pihaknya dapat melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang, untuk memajukan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Papua.
“Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia,” kata Moffett.
Freeport Tahu Hukum Indonesia Lemah
Usai menyoroti badan usaha milik negara (BUMN) dan beberapa program pemerintah, giliran perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport, dikritik pedas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli.
Perusahaan yang sudah bercokol di Indonesia sejak 1967 itu dinilai sudah seenaknya sendiri membuang limbah tambang ke sungai di sekitar area penambangan. “Limbah yang diaduk dengan merkuri itu dibuang begitu saja di sungai. Ikannya mati, penduduk menderita. Kalau mereka ikut good governance, enggak ada susahnya itu memproses limbah itu,” ujar Rizal saat berbicara dalam acara Dies Natalis Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (9/10/2015).
Menurut Rizal, Freeport paham bahwa hukum di Indonesia lemah sehingga terus-terusan melakukan pencemaran lingkungan itu. Padahal, di negara asalnya, kata Amerika Serikat, perusahaan yang melakukan pencemaran alam dikenai denda yang sangat besar hingga puluhan miliar dolar AS.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, sendiri enggan berkomentar banyak terkait sikap dari Menteri ESDM. Dijumpai usai rapat koordinasi ketersediaan beras, Darmin menyerahkan kepada Sudirman untuk memberikan penjelasan alasan operasi PTFI diperpanjang paska 2021. (Kompas.com) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com