
“KAMI selaku kuasa hukum dari ahli waris PB X dalam hal ini menelusuri aset Malikoel Kusno (Pakubuwono/PB X) yang ada di 8 titik di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya di Kecamatan Tugu yang sekarang ini dipakai Nasmoko untuk pelatihan. Kami menelusuri aset ini atas tindak lanjut pada bulan Desember 2019 karena sudah ada mediasi pertemuan antar pihak baik ahli waris dan Nasmoco yang akan menindaklanjuti perkara di BPN Kota Semarang. Tapi sampai detik ini tidak ada progresnya sama sekali. Tidak ada informasi lebih lanjut tentang mediasi yang dilakukan bulan Desember 2019 yang lalu itu. Maka kami mencoba untuk menghubungi lagi, mempertanyakan kembali surat yang digunakan untuk menempati lokasi tersebut menggunakan surat apa ? Karena ahli waris punya surat eigendom asli atas nama Malikoel Kusno di mana sebagai ahli warisnya adalah Pembayun, anak dari Malikoel Kusno (Paku Buwono/PB X),” jelas Advokat Belly S D Karamoy SH MH saat jumpa pers di RM Nglaras Rasa Semarang pada Rabu siang (26/2/2020).
Seperti diketahui bahwa sebelumnya pihak ahli waris Malikoel Koesno/PB X telah melakukan pengukuran ulang secara internal tanah eigendom verponding Malikoel Koesno/PB X di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya tanah yang dipakai Nasmoco tersebut.

Selain itu pihak ahli waris Malikoel Koesno/PB X juga sudah beberapa kali mendatangi kantor BPN Kabupaten Semarang di Ungaran. Termasuk pada hari Kamis (27/2/2020), sekitar pukul 10.30 WIB. “Hasil pertemuan dengan Kepala BPN di Ungaran, Kabupaten Semarang, hari ini intinya kami mewakili ahli waris sangat gembira sekali. Beliau sangat baik dan kooperatif sekali dengan memberikan saran kepada kami untuk melakukan pengukuran apabila tanah tersebut menjadi penguasaan fisik dari ahli waris dan itu akan kami tindak lanjuti. Minggu depan akan kita jalankan sesuai dengan petunjuk beliau. Pengukuran itu nanti tergantung dengan data yang kami miliki. Jika data yang kami miliki sudah komplit, kami tinggal ajukan. Dari BPN satu minggu atau 10 hari maksimal selesai untuk satu lokasi. Dan rencananya ada 8 titik dari kabupaten ini yang utama dan semuanya nanti akan kita jalankan dan kita bagi timnya nanti. Setiap titik nanti kita bagi tiga sampai empat orang untuk menjalankan, jadi pengukuran bisa bersamaan,” kata Advokat Belly S D Karamoy SH MH usai melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Kabupaten Semarang di Ungaran bersama pihak ahli waris Malikoel Koesno/PB X. (F.867)






