FAKTA – Sengketa tanah seluas sekitar 6 hektare di Kelurahan Karya Jaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali menjadi persoalan setelah pihak ahli waris almarhum Aminuddin mempertanyakan keabsahan surat keterangan ahli waris yang diduga digunakan dalam klaim kepemilikan lahan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, M. Yamin, S.H., bersama tim, pihak ahli waris menyoroti dokumen surat kuasa ahli waris bernomor 23/KW/SU-I/1997 tertanggal 4 November 1997. Mereka menduga terdapat kejanggalan pada tanda tangan serta mempertanyakan prosedur penerbitan dan pencatatan dokumen tersebut.
Untuk menelusuri keabsahannya, pada 20 September 2026, tim kuasa hukum mengirimkan surat kepada Kantor Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Surat itu berisi permohonan pemeriksaan terhadap dokumen ahli waris atas nama almarhum Aminuddin yang disebut-sebut didaftarkan pada 4 November 1997.
Menurut keterangan M. Yamin, hasil pemeriksaan register permohonan dan arsip waris tahun 1997 di kantor kecamatan tidak menemukan dokumen tersebut. Dengan demikian, pihaknya mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan dalam surat yang kini menjadi bagian dari persoalan sengketa tanah itu.
“Setelah kami melakukan pengecekan melalui register permohonan arsip waris tahun 1997, dokumen tersebut disebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar di Kantor Kecamatan Seberang Ulu I,” ujar Yamin.
Ia menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan keaslian, status administrasi, serta kekuatan hukum dokumen yang dipersoalkan. Namun, tidak ditemukannya dokumen dalam register perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kecamatan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak sah secara hukum.
Ahli Waris Bantah Klaim atas Lahan
Menurut Yamin, dokumen tersebut diduga menjadi salah satu dasar yang digunakan Tanawi, yang disebut sebagai pembeli lahan, untuk mengklaim tanah seluas sekitar 6 hektare di RT 29/RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Palembang.
Klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris almarhum Aminuddin. Mereka mempersoalkan proses administrasi dan menyebut surat keterangan ahli waris itu tidak melibatkan seluruh anggota keluarga yang berhak.
Dari sembilan orang ahli waris yang disebutkan pihak kuasa hukum, empat orang telah meninggal dunia dan lima lainnya masih hidup. Pihak ahli waris mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berhak telah dilibatkan dalam proses pembuatan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena status kepemilikan lahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu dokumen yang diperdebatkan. Keabsahan alas hak, riwayat peralihan tanah, kewenangan pihak yang menandatangani dokumen, serta bukti administrasi lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Berawal dari Pinjaman Rp500 Ribu
M. Yamin memaparkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, persoalan tersebut bermula pada 1995 ketika Alwi bin Aminuddin, yang telah meninggal dunia, meminjam uang sebesar Rp500 ribu kepada Tanawi. Uang itu disebut diberikan kepada istri Alwi.
Beberapa bulan kemudian, pinjaman tersebut dikabarkan belum dapat dikembalikan. Yamin menyebut Tanawi kemudian membawa dokumen jual beli yang telah disiapkan dan menyerahkannya kepada Alwi untuk ditandatangani.
Persoalan berlanjut pada 1999, ketika Tanawi disebut kembali membawa sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan ahli waris, surat kuasa waris, dan keterangan waris.
Menurut versi yang disampaikan Yamin, Alwi tidak dapat membaca dan menulis sehingga disebut tidak bersedia membubuhkan tanda tangan maupun cap jempol. Yamin juga menyatakan bahwa Alwi tidak mengetahui bahwa dokumen yang dibawa tersebut berkaitan dengan jual beli tanah.
Keterangan tersebut merupakan penuturan dari pihak kuasa hukum ahli waris dan masih perlu diuji melalui dokumen asli, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan. Belum terdapat informasi mengenai putusan pengadilan yang menetapkan kebenaran kronologi tersebut.
Nama Notaris Ikut Dipersoalkan
Dalam perkara ini, Yamin juga menyinggung dugaan keterlibatan A. Makawi, yang menurut keterangannya merupakan notaris yang mengesahkan surat jual beli bertahun 1967 dan melakukan legalisasi dokumen tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, pihak advokat disebut mendatangi kediaman A. Makawi pada Kamis. Namun, menurut Yamin, pertemuan itu tidak berlanjut menjadi wawancara karena terjadi ketegangan saat mereka hendak meminta penjelasan.
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari A. Makawi mengenai dokumen yang dipersoalkan maupun tanggapannya atas pernyataan kuasa hukum ahli waris. Tanawi juga belum memberikan klarifikasi mengenai dasar klaim kepemilikan tanah serta kronologi transaksi sebagaimana disampaikan pihak ahli waris.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran riwayat tanah. Klarifikasi dari Kantor Kecamatan Seberang Ulu I, pihak yang disebut sebagai pembeli, serta pihak terkait lainnya diperlukan agar duduk perkara menjadi terang.
Penyelesaian sengketa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan atas lahan di Kelurahan Karya Jaya, Palembang. (raito)






