FAKTA – Nasabah yang bernama Turiya blok III rt 004 rw 008 Desa Gegesik Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon no rek 00410100133 [02.3.10.16531.1/PLBM-SPK ] plapon Rp70.000.000 debet Rp48.000.000
angsuran berjalan lancar 30 -09- 2019 akhirnya meninggal dunia pada tanggal
09 Oktober 2019.
Ahli waris mempertanyakan tentang asuransi pemegang polis BPR plumbon tertanggung turiya tanggal lahir 1 Januari 1960 pihak bank BPR Plumbon tidak memberikan jawaban yang pasti kepada pihak ahli waris yang
ada memberikan keterangan banding penolakan klaim natural death BPR
Plumbon a.n. Turiya
Dengan tidak paham ahli waris segala menuruti perintah persyaratan untuk
terkapernya klaim asuransi dari pihak bank BKC plumbon ternyata jawabanya tidak ter-cover dengan alasan keterangan ketidakbenaran isi dokumen-dokumen klaim yang di sampaikan oleh ahli waris bukan di karenakan kondisi kesehatan tertanggung pada saat akad kredit ahli waris sangat kecewa dengan bank BKC plumbon yang bertanggung jawab. Perjanjian awal kredit yang melekat asuransi dalam penandatangan diawal
ahli waris meminta bantuan hukum di kantor hukum advokat dan penasehathukum di blok bangunarja rt 11 rw 03 desa purwajaya kecamatan krangkeng, Kabupaten indramayu jawa barat 45284 HP 082130689797/085222213369, email advomrsuntoni@gmail.com.
Advokat Suntoni, S.H., M.H. mendatangi kantor cabang BANK BKC plumbon pada hari senin tanggal 9 Februari 2026 pukul 10.51 bertemu langsung kepala cabang Bank BKC plumbon dan stafnya bahwa pihak bank tidak bisa memutuskan menunggu putusan dari bank pusat dengan tidak ada kepastian dalam pertanggung jawaban pihak cabang bank BKC maka pihak pendamping kuasa hukum advokat Suntoni,.S.H., M.H. nomor surat kuasa 429/SK/ADV – S/II/26 akan tetap menuntut pihak bank BKC Plumbon untuk mempertanggungjawabkan klaim asuransi yang ditunjuk dalam suatu ikatan perjanjian nasaba dan asuransi. (suntoni)






