FAKTA – Lembaga bantuan hukum kantor Advokat Suntoni, S.H., M.H. dan partners di Blok Bangunarja Rt 11 Rw 03 Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45284, HP 082130689797 / 085222213369 email advomrsuntoni@gmail.com.
Advokat suntoni siap melayani dan membantu masyarakat yang membutukan bantuan hukum. Adanya anggota paralegal sucipto desa kapringan kecamatan krangkeng kabupaten indramayu jawa barat pada hari selasa tanggal 16 desember 2025. Alhamdulilah orang tua dan anaknya dari blok dolog desa kapringan kec krangkeng kab indramayu bisa pulang di rumah dengan adanya pendampingan hukum pada akhirnya selesai dengan mengedepankan musyawarah restorativ justice.
Keadilan restorativ justice memiliki dasar hukum yang jelas salah satunya adalah peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice, peraturan jaksa agung republik indonesia nomor 15 tahun tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative undang – undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak undang – undang ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara anak harus diutamakan di luar pengadilan melalui diversi. (suntoni)






