FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Ambayan Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu tahun 2018.
Ada tersangka baru dalam kasus ini yakni inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018. Dan satu tersangka (yang ditetapkan 2020) inisial SP selaku Tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2023.
Nilai proyek jembatan Ambayan ini Rp14,1 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Solsel dan dikerjakan oleh PT Yaek Ifda Cont.
Dalam siaran pers Kejari Solses, Selasa 10-9-2024 bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp3.310.212.078.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solsel, Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intelijen, Kasi Datun dan Kasubag BIN menyatakan, keempat tersangka saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Muara Labuh.
Fitriansyah menyebutkan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada kegiatan pengerjaan jembatan ambayan tersebut.
Empat tersangka yang ditahan inisial FR selaku Penyedia/pelaksana dilapangan inisial APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Pemilik PT Yaek Ifda Cont.
“Kita tetap memeriksa saksi-saksi dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” sebut Kejari.
Dalam penanganan perkara ini, sebut Kejari, untuk tersangka inisial SP sudah dilakukan SP3 oleh pejabat terdahulu.
“tersangka SP sudah dilakukan pemanggilan kembali sebanyak dua kali dan tidak hadir,” ujar dia.
Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, dapat diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (ss)






