Ada Dugaan Tanah Waris Dirampas, Ahli Waris Bakal Mengadu ke DPRD Sumatera Selatan

Dari Ka-Ki, Ahli waris Maona dan Feni Sasriana SH.

FAKTA – Salah satu Ahli Waris dari Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) bernama Maona PY atau akrab dipanggil Maun meminta bantuan Kantor Hukum Feni Sasriana SH & Rekan di Jalan A. Rivai. Maona meminta bantuan kepada Pengacara Feni Sasriana karena tanah waris seluas sekitar 700 hektar diduga dirampas atau diambil alih oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro.

Maona PY mengatakan, bahwa masyarakat Sungai Sodong dan masyarakat Desa Balian  ada ahli waris dari Pasirah H. Madani PY  tanah tersebut tahun 1984 seluas sekitar 700 hektar.

“Jadi tanah ini sekarang diambil alih  oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampurna. Kita tidak tau alasan KUD mengambilnya. Kita sebagai ahli waris Pasirah H.Madani PY tidak  tahu tanah ini diambil oleh KUD dan sekarang  kabarnya sdh dikuasai oleh PT Sampoerna Agro,” ujarnya, Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut Maonah menuturkan, pada tanggal 3 Maret nanti akan menghadap ke DPRD Sumsel untuk memohon bantuan kepada DPRD Sumsel khususnya komisi 1 yang membidangi tanah.

“Kita mau minta tolong masalah kasus tanah ini. KUD Balian Sejahtera Abadi ini telah merampas tanah ahli waris. Ini akan ditindaklanjuti oleh ahli waris antara lain  DPRD Sumsel, minta bantuan Badan Pertanahan Pusat, minta bantuan dengan Menteri Pertanian, BPN pusat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi. Mengapa tanah waris kami ini dirampas.  Apa alasan mereka merampas tanah waris kami. Pokoknya tanah ini sudah diduduki malahan sudah ditanami kelapa sawit konon kabarnya sudah metik hasilnya atau sudah panen juga konon kabarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Maonah menuturkan, dia tidak mengerti mengapa tanah waris kita dirampas. Tanah itu berada di Desa Balian seluas 700 hektar dengan batas yakni sebelah Ilir berbatasan dengan tanah Yusuf HNT, sebelah ulu hutan Padang Alang Alang, sebelah darat berbatasan dengan hutan rimba dan sebelah laut berbatasan dengan hutan rimba.

“KUD  Balian Sejahtera Abadi itu pola kemitraan. KUD sudah mengambil tanah  dan perusahaan PT Sampoerna juga sudah mengambil tanah itu,” katanya.

“Surat Waris ini diketahui kepala desa Balian yakni  Hartani Alifan surat-surat didibuat tahun 1997 ini diketahui kepala desa.

“Jadi kami masyarakat ini minta bantuan pada anggota DPRD Sumsel tanggal 3 Maret 2023. Kami masyarakat lebih kurang 50 orang mendatangi DPRD Sumsel ingin menyerahkan nasib kami. Maona PY mengungkapkan, pengacaranya Feni Sasriana sudah membuat surat ke DPRD komisi satu dan kami akan diterima tanggal hari jumat tgl 3 Maret 2023 diterima  “Jadi DPRD Sumsel ,kami mohon  ditindaklanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Feni Sasriana Sh menuturkan, bahwa dia siap mendampingi masyarakat dan masyarakat yang datang ke kantornya minta tolong.  “Saya sebagai putri Mesuji siap membantu masyarakt, dan mohon kepada pemerintah setempat dan DPRD menuntaskan kasus ini,” tandasnya. (rul)