Semua  

Ada 30 PNS Korup Di Sulsel Akan Dipecat

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana korupsi dan sudah ada putusan tetap (inkrah)-nya. Dari jumlah itu, ada 30 PNS yang disebut korup di Sulsel, satu di Pemprov Sulsel dan 29 orang di pemkot/pemkab. Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

“Melalui sinergitas ini BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS tipikor yang inkrah itu,” jelas Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, pada Kamis (13/9).

Ridwan menjelaskan, pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS itu termaktup dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama dengan KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu harus dilakukan oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) masing-masing dan jika tidak melaksanakan isi dari SKB itu maka akan ada sanksinya. Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup di seluruh Indonesia yang belum dipecat.

Berdasarkan data yang diterima, PNS korup yang terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 298 orang. Sementara yang paling sedikit ada di Provinsi DI Yogyakarta dan Sulawesi Barat, masing-masing hanya 3 orang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif itu lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012. Menurut Tjahjo, surat edaran tersebut seolah membolehkan para PNS korup tetap menduduki jabatan struktural. “Ini memang kesalahan Kementerian Dalam Negeri, titik. Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat”.

Tapi Tjahjo mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah dicabut dan sudah dikeluarkan surat edaran baru Nomor 180/6867/SJ Tentang Penegakan Hukum Terhadap ASN Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tjahjo mengatakan, penerbitan surat edaran yang baru dikeluarkan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif dan efisien. “Ini semata-mata pemerintahan Bapak Jokowi dan Bapak Yusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efesien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah. Termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih,” ujar Tjahjo.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemblokiran terhadap data 2.357 PNS yang telah dipidanakan dalam kasus tipikor dan memiliki keputusan inkrah. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Pemblokiran dilakukan dalam upaya pembinaan ketaatan kepada perundang-undangan dan mencegah kerugian negara lebih besar. Karena PNS yang bersangkutan setelah diberhentikan, datanya diblokir kemudian gajinya akan dihentikan,

I Nyoman Arsa menjelaskan pula bahwa dari 2.357 PNS yang telah menerima keputusan inkrah sebagai napi tipikor itu 1.917 di antaranya masih aktif sebagai PNS. “Walaupun mereka masih aktif tetap dilakukan pemblokiran. Namun memiliki dampak yang berbeda. PNS tipikor inkrah yang masih aktif dan masih digaji selama belum diberhentikan akan tetap dikenakan pemblokiran yang berdampak pada berkembangnya data kepegawaian, seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi atau pensiun,” tegasnya.

I Nyoman Arsa menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan BKN atas dasar UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN. BKN mempunyai kewenangan pengendalian di bidang  norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen PNS. “Pada tahun 2016 BKN pernah bersurat ke PPK untuk mentaati pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014,” pungkasnya. (F.546)