ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam, Hotman Paris Bantah Keterlibatan Kasus Sabu 2 Ton

Hotman Paris bersama orang tua terdakwa Pandi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Dituntut Hukuman Mati, orang tua ABK asal Medan minta keadilan. Mereka memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung agar anak mereka dibebaskan. (foto: ist)

FAKTA – Fandi Ramadhan (26) Anak buah kapal (ABK) asal Medan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Di tengah proses persidangan, kedua orang tua Fandi, Nirwana dan Sulaiman, membantah keras keterlibatan anak mereka dalam kasus tersebut.

Didampingi kuasa hukum kondang, Hotman Paris Hutapea, keluarga menyampaikan klarifikasi kepada awak media di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Hotman, berdasarkan keterangan orang tua terdakwa, Fandi berangkat bekerja sebagai ABK melalui agen penyalur tenaga kerja pelaut.

Ia disebut menerima tawaran kerja dari seorang kapten kapal bernama Samosir yang baru dikenalnya melalui agen tersebut.

Orang tua Fandi mengungkapkan, saat proses perekrutan pada April 2025, terdapat kekurangan dokumen seperti buku pelaut yang sudah tidak berlaku.

Kapten kapal disebut meminta sejumlah uang untuk membantu pengurusan dokumen tersebut. Fandi dijanjikan gaji sebesar US$ 2.000 per bulan.

Selain itu, seorang agen bernama Iwan disebut meminta biaya jasa Rp2,5 juta.

Namun, menurut keterangan ibu Fandi, kapten kapal meminta agar uang tersebut tidak diberikan kepada agen, melainkan langsung kepadanya.

Pada 1 Mei 2025, orang tua Fandi mengantar anaknya ke rumah kapten untuk persiapan keberangkatan.

Keesokan harinya, Fandi berangkat dan pada 2–12 Mei 2025 berada di Thailand sambil menunggu kapal siap berlayar. Ia mulai bekerja pada 13 Mei 2025.

Lebih Lanjut Berdasarkan surat dakwaan, pada 18 Mei kapal disebut melakukan pengisian bahan bakar.

Saat itu, sebuah kapal yang menyerupai kapal nelayan merapat dan menurunkan 67 kardus ke kapal kargo.

Fandi yang bertugas di bagian mesin disebut ikut membantu memindahkan kardus tersebut bersama sejumlah ABK lainnya.

Pihak keluarga melalui kuasa hukum menegaskan, Fandi hanya menjalankan tugas sebagai ABK dan tidak mengetahui isi muatan kardus tersebut.

Sementara itu sidang perkara ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik. (Leoretzky)