Kota Batu, majalahfakta.id – Kado spesial HUT ke-25 Kota Batu! Pemerintah Kota Batu resmi menghapus denda pajak daerah untuk seluruh warga. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II digeber mulai 1 – 31 Oktober 2026.
Wali Kota Batu Nurochman, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto, S.H., M.H., mengajak warga memanfaatkan kesempatan emas ini. Tunggakan pajak bisa dilunasi tanpa denda.
“Monggo dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ini kado HUT ke-25 untuk warga Kota Batu. Lunasi pajaknya sekarang, untuk pembangunan Kota Batu yang lebih SAE,” ajak Wali Kota Nurochman.
5 Jenis Pajak yang Dibebaskan Dendanya:
1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
2. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) : Pajak Makanan/Minuman, Hotel, Parkir, dan Hiburan
3. Pajak Reklame
4. Pajak Air Tanah
5. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Bayarnya super mudah! Bisa lewat Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Pajak taat, pembangunan meningkat. Pajak yang Anda bayarkan kembali untuk pelayanan publik demi terwujudnya Kota Batu SAE: Sentosa, Adil, dan Sejahtera.
Jangan sampai kelewatan, hanya sampai 31 Oktober!
Informasi Resmi :
Website : http://bapenda.batukota.go.id
WhatsApp: 0821-3234-0929
Instagram: @bapenda.kwb
(Mud/F.1015)






