Sekda Bartim Pimpin Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla, Status Tanggap Darurat Diperpanjang

Sekda Bartim Misnohartaku saat memimpin rapat evaluasi karhutla, kemarin. (Foto: Media Center Bartim)

Barito Timur, majalahfakta.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Kamis (1/10/2026). Rapat membahas perkembangan karhutla, evaluasi perpanjangan status tanggap darurat, distribusi air bersih, dampak kesehatan masyarakat, serta dukungan anggaran penanganan bencana.

Dalam rapat tersebut, BPBD Damkar melaporkan sebanyak 704 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 671,5 hektare secara kumulatif. Meski tren kejadian menurun, sejumlah titik panas masih meningkat dan sulit dijangkau petugas. Karena kondisi cuaca diperkirakan masih kering hingga Oktober, kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh unsur diminta tetap ditingkatkan.

Misnohartaku menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor, memperbarui data kejadian setiap hari, serta memastikan kebutuhan operasional petugas di lapangan terpenuhi, termasuk BBM, peralatan pemadaman, dan dukungan personel dari perangkat daerah. Posko Kabupaten juga tetap difungsikan sebagai pusat informasi dan koordinasi penanganan karhutla.

Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan melaporkan 2.336 kasus gangguan kesehatan terkait kondisi yang terjadi, termasuk ISPA, serta 173 kasus diare selama periode 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah terus memantau kualitas udara, menyiapkan obat-obatan dan masker, serta memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

\Sementara itu, distribusi air bersih yang telah disalurkan tercatat mencapai 4.460 liter.Rapat juga membahas evaluasi perpanjangan status tanggap darurat, penyaluran bantuan air bersih, dukungan operasional relawan, serta pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Seluruh pihak terkait diharapkan terus bersinergi untuk mempercepat penanganan karhutla, melindungi masyarakat, dan mengantisipasi potensi kebakaran susulan. (eya)