Polres Batu Bongkar Sindikat Curas Bermodus Kencan Online, Dua Pelaku Dibekuk di Kamar Kos
FAKTA – Janji kencan yang manis berujung petaka. Satreskrim Polres Batu berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang memanfaatkan aplikasi kencan dan media sosial sebagai perangkap. Dua pelaku, RA (24) dan N (21), diciduk di kamar kos mereka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Minggu malam (17/5/2026) yang lalu.
Kasus ini terkuak setelah polisi mencium kejanggalan dari laporan seorang pria berinisial AF. Jumat dini hari, 15 Mei 2026, AF melapor sebagai driver ojek online yang dibegal tiga orang bersenjata tajam di Jl. Sarimun Gg. Punden, Beji. Motor Honda Vario miliknya raib, dengan kerugian ditaksir Rp20 juta.
Namun olah TKP dan keterangan saksi bicara lain. “Hasil pendalaman menunjukkan laporan AF tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kuat dugaan laporan itu fiktif,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, melalui rilisnya Jumat, 22 Mei 2026.
Didesak bukti, AF akhirnya buka suara. Bukan dibegal, ia ternyata dijebak. AF mengaku berkenalan dengan N, 21 tahun, lewat media sosial. Keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian untuk berkencan.
Petaka datang saat AF tiba. Seorang pria yang mengaku sebagai kakak N, yakni RA, 24 tahun, tiba-tiba muncul. Dengan alasan mendesak, RA meminjam motor AF. Tak lama setelah motor dibawa kabur, N ikut menghilang. Nomor keduanya langsung tak bisa dihubungi.
“Motif pelapor membuat laporan palsu karena malu dan takut kejadian sebenarnya terungkap,” jelas Iptu Huda.
Berbekal keterangan AF yang diperbarui, Tim Resmob bergerak cepat. Rekaman CCTV di sekitar TKP dan pelacakan digital mengarah pada dua pelaku asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Minggu malam (17/5), polisi menggerebek sebuah rumah kos di Desa Beji. RA dan N tak berkutik saat diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita baju dan helm serba hitam yang dipakai saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan mereka.
Pengakuan RA lebih mengejutkan. Sindikat ini bukan pemain baru. “Tersangka RA mengakui, Selasa (12/5), dengan modus yang sama, mereka berhasil merampas Honda Scoopy coklat milik warga lain di lokasi berbeda,” tutur Iptu Huda.
Kini RA dan N meringkuk di sel tahanan Polres Batu. Keduanya dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Catatan Redaksi: Waspada Jerat Romantis
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan bermodus social engineering. Pelaku mengeksploitasi kepercayaan dan rasa sungkan korban. Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pengguna aktif media sosial, untuk lebih selektif. Hindari pertemuan pertama di lokasi sepi, informasikan kepada kerabat, dan jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal.
“Modus mereka canggih karena memanfaatkan sisi emosional korban,” tutup Iptu Huda. Satu kencan maya, bisa berujung kehilangan harta, bahkan nyawa. (F1015)






