FAKTA — Suasana sidang perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Pariaman berlangsung tegang, Rabu, 20 Mei 2026. Perdebatan antara kuasa hukum tergugat dan saksi dari pihak penggugat sempat memancing ketegangan di ruang sidang hingga Hakim Ketua turun tangan menegur pihak tergugat agar tidak terlalu mengintervensi saksi.
Persidangan yang mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dari pihak penggugat itu berlangsung alot sejak sore hingga malam hari. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Ketegangan bermula ketika kuasa hukum tergugat mempertanyakan keterangan saksi kedua dari pihak penggugat, Jamaluddin Tando, terkait kedatangan penggugat bersama kuasa hukumnya pada tahun 2024. Dalam keterangannya, saksi menyebut penggugat dan keluarganya pernah memperlihatkan sejumlah dokumen kepemilikan tanah kepadanya.
Namun, saat dicecar dengan pertanyaan lanjutan, saksi tampak kesulitan memahami arah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum tergugat. Beberapa kali saksi mendatangi meja Hakim Ketua untuk melihat kembali dokumen alat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Kuasa hukum tergugat terus mengulang pertanyaan yang sama, sehingga memicu perdebatan di ruang sidang. Situasi itu membuat suasana persidangan sempat memanas sebelum Hakim Ketua menegur kuasa hukum tergugat agar tidak terlalu menekan saksi.“Jangan terlalu diintervensi,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Dalam sesi pemeriksaan itu, kuasa hukum tergugat juga menyinggung aspek legalitas kepemilikan tanah yang disengketakan. Kuasa hukum tergugat kemudian mempertanyakan status salah satu objek sengketa yang disebut telah memiliki sertifikat hak milik. Namun, saksi kedua mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat tanah atas nama tergugat.
Sementara itu, saksi pertama yang dihadirkan penggugat merupakan cucu dari penggugat. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa penggugat memiliki tanah di objek perkara.
Akan tetapi, ketika ditanya lebih jauh mengenai riwayat dan status kepemilikan tanah tersebut, saksi mengaku hanya mengetahui informasi berdasarkan cerita keluarga terdahulu.
Persidangan perkara sengketa tanah itu diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti dari kedua belah pihak. (ss)






