FAKTA — Sengketa kepemilikan lahan Lapangan Pacuan Kuda di Nagari Balah Aia, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, kini memasuki tahap persidangan di pengadilan setelah ahli waris menggugat pemerintah daerah.
Sejumlah ahli waris dari kaum Datuak Bandaro, Suku Piliang, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terkait penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah pusaka tinggi.
Perwakilan ahli waris, Khaidir, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun dari leluhur mereka, yakni Suib, Minin, dan Djatin yang bergelar Datuak Bandaro. Menurutnya, kawasan itu sebelumnya merupakan kebun kelapa dan tidak pernah ada proses pelepasan hak yang sah kepada negara maupun pemerintah daerah.
“Tanah ini jelas pusaka tinggi kaum kami. Tidak pernah ada pelepasan hak secara resmi. Surat tahun 2025 itu dibuat tanpa keterlibatan kami,” ujar Khaidir, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, polemik mencuat setelah terbitnya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aia pada 2025 yang disebut menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Padang Pariaman. Pihak ahli waris menilai keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dan tanpa melibatkan mereka sebagai pemilik sah berdasarkan garis keturunan adat.
Perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pariaman sejak 20 Oktober 2025. Hingga 13 April 2026, perkara tersebut telah beberapa kali menjalani persidangan. Empat kali upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan dilaporkan tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Khaidir menyatakan pihaknya optimistis dapat memenangkan perkara tersebut karena mengantongi bukti-bukti kepemilikan yang dinilai kuat.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Riki Zakaria, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemerintah daerah akan mengikuti seluruh proses sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Riki juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengikuti jalannya persidangan serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Sengketa ini menjadi perhatian publik setempat mengingat status lahan yang berkaitan dengan aset daerah serta hak ulayat masyarakat adat yang masih kerap memunculkan konflik di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. (ss)






