FAKTA – Krisis gas elpiji 3 kilogram (LPG subsidi) di Kabupaten Lumajang kian terasa nyata. Warga kini bukan hanya kesulitan mendapatkan “gas melon”, tapi juga dipaksa berkeliling dari satu titik ke titik lain tanpa kepastian.
Keluhan datang dari M Sabir, seorang tenaga pendidik yang mengaku sudah tiga hari berusaha mendapatkan LPG 3 kg, namun hasilnya nihil.
“Melon nok pangkalan kosong, luput wes, poso disek (Melon di pangkalan kosong, habis sudah, puasa dulu),” keluh Sabir kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
3 Hari Menunggu, Tabung Malah Dikembalikan. Sabir mengungkapkan, dirinya sempat menitipkan tabung kosong ke salah satu toko pengecer di dekat rumahnya. Harapannya, ketika stok datang, tabung bisa langsung diisi.
Namun kenyataan berkata lain. Setelah menunggu selama tiga hari, tabung tersebut justru dikembalikan dalam kondisi kosong.
“Aku titip nok toko sebelah wes 3 dino mas, iki mau dibalekno tabunge, soale raoleh kulakan (Saya titip di toko sebelah sudah 3 hari, tadi dikembalikan karena tidak boleh kulakan),” ujarnya.
Larangan bagi pengecer untuk mengambil stok dari pangkalan diduga menjadi penyebab utama terputusnya distribusi di tingkat bawah.
Pengecer “Lumpuh”, Warga Dipaksa ke Pangkalan. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sejumlah toko kelontong atau pengecer kini tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.
Akibatnya, masyarakat tidak punya pilihan lain selain membeli langsung ke pangkalan resmi.
Masalahnya, kondisi di pangkalan pun tidak lebih baik.
“Sejak pagi, tetangga saya sudah keliling sekitar kota Lumajang, hasilnya nihil. Tidak dapat sama sekali,” kata Sabir.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono. Banyak warga mengaku kebingungan karena jalur distribusi yang biasa mereka andalkan kini tertutup.
Kelangkaan Makin Nyata di Tengah Masyarakat. Fenomena ini mempertegas bahwa kelangkaan LPG 3 kg di Lumajang bukan sekadar isu, melainkan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah klaim sejumlah pihak sebelumnya yang menyebut stok di tingkat distributor aman. Namun di lapangan, warga justru dihadapkan pada situasi sulit, pengecer tidak bisa menjual, pangkalan kosong atau terbatas dan warga harus berburu dari satu tempat ke tempat lain.
Tidak Ada Penjelasan Resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga maupun instansi pengawas distribusi LPG di wilayah Lumajang.
Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkeruh situasi dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Warga Bertanya: Ini Aturan atau Masalah Baru? Kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, langkah ini mungkin bertujuan menertibkan distribusi. Namun di sisi lain, justru membuat akses masyarakat semakin terbatas.
Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa solusi, bukan tidak mungkin krisis “gas melon” akan semakin meluas.
Bagi warga kecil seperti Sabir, persoalannya sederhana: bukan soal kebijakan, tapi soal kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sing penting iso masak, ora usah mumet aturan (Yang penting bisa masak, tidak perlu pusing aturan),” pungkasnya. (Fuad Afdlol)






