FAKTA – Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak main-main dalam mengusut tuntas dugaan penyerobotan kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai serta berbagai kasus lingkungan lainnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Jumat (10/4/2026), Parta menekankan bahwa bukti-bukti di lapangan sudah sangat jelas, sehingga diperlukan percepatan penanganan untuk menyelamatkan aset negara yang telah dialihfungsikan secara ilegal.
“Persoalannya sudah terang, sehingga proses penyelamatannya harus dilakukan dengan cepat. APH harus memiliki dasar yang jelas untuk mengambil sikap tegas guna menyelamatkan aset negara,” kata Parta di hadapan awak media.
Isu Mangrove Tahura mencuat ke permukaan setelah Kejati Bali resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali yang mendapati adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung. Ironisnya, lahan yang seharusnya berstatus tanah negara tersebut justru diduga jatuh ke tangan pihak tertentu.
Persoalan ini semakin pelik dengan adanya laporan kematian ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa. Sejumlah komunitas lingkungan seperti Gerakan Bersih-Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali bahkan telah mengadukan masalah ini langsung kepada Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, serta menyerahkan hasil penelitian medis dari Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana sebagai bukti otentik kerusakan lingkungan.
Selain isu lingkungan, Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ahmad Sahroni bersama 18 anggota lainnya, juga menyoroti darurat narkotika di Bali. Nyoman Parta menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar pengguna kecil, melainkan harus berani menyentuh lokasi-lokasi yang menjadi pusat peredaran.
Parta mengapresiasi langkah tegas aparat yang mulai menetapkan tersangka dari pihak manajemen tempat hiburan atau lokasi yang terbukti memfasilitasi peredaran gelap narkotika.
“Kalau sudah ditemukan adanya transaksi dan bahkan keterlibatan pengelola, maka harus ada tindakan tegas. Penindakan harus menyentuh tempat-tempat yang terbukti menjadi lokasi transaksi dan fasilitasi kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.
Kunjungan kerja yang dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana, dan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin ini bertujuan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru tetap berjalan responsif. Komisi III mendorong agar APH di Bali lebih transparan dan tidak hanya bekerja secara normatif, terutama dalam menangani perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (fa)






