FAKTA – Literan Efendi, S.H.Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Lahat sebagai wakil rakyat kami mendukung bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakramas Gemilang Mandiri yang memiliki lahan seluas 413 ha, yang terletak di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Saat ini hanya banyak janji yang membuat masyarakat kecewa sudah 14 tahun diberikan IUP PT CGM oleh Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai hingga saat ini belum melakukan kegiatan Pertambangan Operasi Produksi dan setiap tahun diduga mendapatkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Tambang. hanya Janji Palsu kepada masyarakat Merapi sudah berjalan 14 tahun “Namun ternyata belum melakukan operasi produksi hingga sekarang hanya lahan kosong, belum ada kegiatan eksplorasi hingga saat ini terang ” Literan kepada wartawan, Kamis(9/4/2026).
Literan Efendi dengan tegas mewakili aspirasi masyarakat Merapi saya selaku anggota DPRD Kabupaten Lahat agar bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi tegas ” cabut IUP PT CGM yang sampai saat ini belum melakukan eksplorasi kegiatan menambang batubara di Desa Sirah Pulau kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,
Sementara itu Harapan masyarakat adanya tambang batubara untuk mengurangi pengangguran khusus di
Desa Sirah Pulau dengan adanya operasi produksi batubara oleh PT CGM grup PT IJAB dan PT BGG owner Widarto sungai Budi grup yang beralamat di Lampung sejak tahun 2012, namun hanya dijanjikan oleh pihak manajemen perusahaan PT CGM, hingga sampai saat ini belum ada buktinya,
Berdasarkan Surat Keputusan nomor: 503/41/KEP/PEETAMBEN /2012, Tanggal 1/31/2012 – 1/31/2027 SK Bupati Lahat Syaifudin Aswari Rivai.SE
Literan menambahkan, “Apabila pihak perusahaan hingga tahun ini tidak melakukan eksplorasi dan produksi segera cabut ijin usaha pertambangan PT Cakramas Gemilang Mandiri dengan memiliki luas 413 ha. berdasarkan undang undang Minerba No 4 Tahun 2009.” apabila tidak melakukan kegiatan Pertambangan Batubara ekplorasi segera IUP PT CGM dicabut,
Sanksi bagi tambang batu bara yang tidak melakukan produksi batu bara sangat beragam dan tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan melakukan kegiatan produksi sesuai dengan izin yang dimiliki.terang ” Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari PDIP Kabupaten Lahat,
PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun lebih Belum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi, hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.
“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak ekonomi bergeliat,” ujar Habib, Ketua PPM Kabupaten Lahat.
Pihak PT CGM sudah 14 tahun IUP produksi batubara hingga saat ini belum produksi. Apabila satubtahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan tidak bisa lagi diperpanjang masa berlakunya.ujar ” Literan Efendi
Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.
Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.
Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.
Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.
Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. (Bambang MD)






