FAKTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus besar dengan total 10 tersangka dan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Wedy Mahadi, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 110,36 kilogram ganja dan 9,91 kilogram sabu.
“Keberhasilan ini diperoleh melalui serangkaian operasi yang dilakukan secara intensif di sejumlah lokasi strategis di Sumatera Barat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Pengungkapan kasus dimulai pada awal Maret di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sijunjung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 54,14 gram.
Perhatian aparat kemudian mengarah ke jalur udara yang dinilai semakin rawan dimanfaatkan pelaku. Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, 8–9 Maret 2026, polisi berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu di Bandara Internasional Minangkabau.
Dari operasi tersebut, diamankan empat tersangka dengan total barang bukti mencapai 9,86 kilogram sabu.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 27 Maret 2026. Di kawasan Parak Gadang, Kota Padang, aparat menyita 77,41 kilogram ganja dari seorang tersangka.
Pada hari yang sama, tim bergerak ke Lubuk Begalung dan kembali mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti tambahan 2,74 kilogram ganja.
Wedy menegaskan bahwa Sumatera Barat kini tidak lagi sekadar menjadi wilayah transit, melainkan telah menjadi target peredaran narkotika.
Para pelaku pun terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas, termasuk melalui jalur udara.
“Baru-baru ini, kami juga berhasil menyita sekitar 6 kilogram sabu yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Minangkabau,” katanya.
Polda Sumbar memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi terpadu guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pelaku. (ss)






