FAKTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, guna mendalami kasus korupsi lalu lintas perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, pada tahun 2019-2025 dengan nilai Rp160 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/4) dari sore sampai dengan malam hari atau dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.30 WIB.
Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah dokumen beserta uang tunai untuk diamankan.
Sementara dalam konfrensi pers sebelumnya pada Selasa (7/4) malam, Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan modus operandi kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
Adapun aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Ketut.
Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai informasi, pada satu hari sebelum geledah itu, tim penyidik menggeledah rumah dua orang saksi atas kasus tersebut, yakni YK yakni oknum ASN Kantor Syahbandar Otoritas Palembang dan B juga merupakan oknum ASN di instansi yang sama.
Penggeledahan dilakukan di rumah saksi YK di kawasan Kemuning dan mess saksi B di wilayah Ilir Timur II Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp 367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Bambang MD)






