FAKTA – Uang terlihat mirip belum tentu bernilai sama. Kalau tidak teliti bukan untung yang didapat tapi buntung. Rupanya akal-akalan membeli barang dengan uang mainan masih terjadi.
Diketahui seorang pria di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung diamankan polisi setelah diduga mengedarkan uang mainan dengan modus menyuruh seorang bocah membeli rokok di warung sembako, peristiwa yang terjadi pada Senen sekitar pukul 12.20 itu sempat viral di media sosial setelah rekaman videonya beredar luas.
Kanit Reskrim Polsek Ajung Aiptu Mujianto, mengatakan kejadian bermula saat seorang bocah datang ke warung di dusun penanggungan desa wirowongso kecamatan Ajung untuk membeli rokok anak tersebut menyerahkan sejumlah uang pecahan rp10.000 kepada pemilik warung. Namun penjual merasa curiga karena kondisi fisik uang tanpa tidak lazim.
Kecurigaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sederhana dan diketahui sebagian uang yang digunakan merupakan uang mainan. Transaksi pun langsung dibatalkan oleh pemilik warung. Saat dimintai keterangan, bocah tersebut mengaku hanya disuruh oleh seorang pria yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, warga kemudian mengamankan pria tersebut sebelum keduanya di bawah ke Polsek Tanjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penanganan polisi mengamankan ratusan lembar uang mainan yang menyerupai pecahan 10.000 dengan total nominal sekitar 2 juta. “Itu uang mainan bukan uang palsu, hanya menyerupai lembaran Rp10.000,” jelas Vivin.
Kapolsek Ajung AKP Fathur Rozzi, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Yang menjelaskan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan uang tidak sah dalam transaksi di warung, memang benar peristiwa tersebut pada Senin, sekitar pukul 12.20,” ujarnya.
Rossi menambahkan modus yang digunakan pelaku adalah mencampur uang asli dengan uang mainan agar tidak mudah dikenali oleh penjual petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut. “Anggota langsung ke lokasi setelah menerima laporan kemudian mendatangi rumah pelaku dengan menemukan barang bukti uang mainan,” ungkapnya.
Meski sempat diamankan selama hampir 20 jam untuk pemeriksaan dan pembinaan pelaku tidak ditahan karena transaksi belum jadi dan tidak menimbulkan kerugian. “Pelaku tidak kami tahan karena belum terjadi transaksi jual beli tugasnya.”
Meski demikian polisi tetap mewajibkan pelaku menjalani wajib lapor serta mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa uang saat bertransaksi. Melihat hal semacam itu membuat warga juga geram. Sebab pedagang kecil yang kerap jadi sasaran seperti yang dirasakan Riris pedagang sayur keliling di kelurahan Karangrejo kecamatan sumbersari itu pernah mendapat uang mainan. “Dua kali dapat uang mainan Rp20.000 dan Rp10.000,” ungkapnya. (Idham)






