Daerah  

Ultimatum Keras Pemkab Lumajang: Jangan Menyakiti Rakyat! Penimbun Gas Melon Terancam Jerat UU Perdagangan

Suasana saat rapat koordinasi LPG 3 kilogram. (foto: Fuad Afdlol/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Lumajang akhirnya mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang bermain dalam distribusi LPG 3 kilogram (gas melon). Setelah kelangkaan gas memicu antrean panjang dan harga melonjak hingga Rp30 ribu di masyarakat, pemerintah, kepolisian dan TNI sepakat melakukan operasi bersama untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi tersebut.

Peringatan tegas itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram yang melibatkan Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, para agen serta ratusan pangkalan LPG.

Dalam forum tersebut, pimpinan daerah menyampaikan pesan keras kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan gas bersubsidi yang menjadi hak masyarakat kecil.

“Jangan menyakiti siapa pun, agar kita tidak mempersulit diri kita sendiri. Gas ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai ada yang mempermainkan distribusinya,” tegas Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) dalam rapat tersebut, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menegaskan pemerintah ingin persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram segera tuntas.

“Saya ingin hari ini semuanya sudah lancar dan klir. Jangan ada yang main-main lagi dengan gas melon ini,” ujar Bupati dengan nada tegas.

Penimbun Terancam Jerat Pasal 107 UU Perdagangan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa praktik penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk LPG bersubsidi, memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku penimbunan barang kebutuhan pokok yang menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga.

Dalam aturan tersebut, pelaku penimbunan dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

“Kalau ada yang menimbun atau memainkan distribusi LPG bersubsidi, itu jelas melanggar hukum. Kita tidak akan ragu menindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap SBM Pertamina Patra Niaga, salah satu pejabat yang hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Bupati: Jangan Hanya Seremonial. Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan bahwa penanganan kelangkaan gas melon tidak boleh berhenti pada rapat atau seremonial semata.

Ia meminta semua pihak langsung bergerak di lapangan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai aturan.

“Saya tidak mau ini hanya menjadi kegiatan seremonial saja. Harus ada langkah konkret dan tindakan nyata di lapangan,” katanya.

Sebagai bentuk langkah nyata, pemerintah daerah akan menggerakkan seluruh aparatur wilayah hingga tingkat desa.

Wabup sampaikan juga bahwa Camat diminta turun langsung bersama Kapolsek dan kepala desa untuk memantau distribusi gas melon di wilayah masing-masing.

“Camat, Kapolsek, dan kepala desa harus turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan gas,” pintanya.

Kapolres Siap Turunkan Pasukan. Menanggapi permintaan pemerintah daerah, Kapolres Lumajang memastikan pihak kepolisian siap melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Bahkan, jika diperlukan, kepolisian siap menurunkan personel untuk melakukan operasi di lapangan.

“Kami siap menindak tegas jika ada pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi. Kalau ada yang menimbun atau menjual di atas aturan, akan kami proses sesuai hukum,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.

Kodim Turun Mengawasi Sembako. Di sisi lain, Kodim 0821 Lumajang juga memastikan bahwa jajarannya telah melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi bahan pokok di masyarakat, termasuk LPG 3 kilogram.

“Jajaran Kodim setiap hari melakukan pengawasan terhadap bahan pokok di lapangan. Ini bagian dari upaya menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat,” jelas Dandim 0821/Lumajang, Letkol Arh Anton Subhandi.

Kolaborasi Besar Demi Masyarakat. Pemerintah daerah menekankan bahwa penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga distributor resmi.

“Kolaborasi hari ini harus maksimal. Semua pihak harus bergerak bersama agar persoalan gas melon ini bisa segera diselesaikan,” imbuh Wabup dalam forum tersebut sebelum ditutup.

Kini masyarakat Lumajang menunggu hasil nyata dari langkah tegas pemerintah tersebut. Warga berharap operasi pengawasan dan penertiban yang akan dilakukan benar-benar mampu menghentikan praktik penimbunan dan permainan distribusi gas melon, sehingga LPG 3 kilogram kembali mudah didapat dengan harga sesuai aturan. (Fuad Afdlol)