FAKTA – Polemik kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram (gas melon) di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang akhirnya memicu langkah tegas dari pemerintah daerah. Bupati Lumajang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.10/1/427.14/2026 tentang Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi yang langsung “memagari” distribusi gas subsidi agar tidak lagi dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah secara tegas menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sebesar Rp18.000 per tabung. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tentang harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram di Jawa Timur.
Langkah ini dianggap sebagai respons serius atas berbagai laporan masyarakat terkait harga gas melon yang melambung tinggi di tingkat pengecer bahkan jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Pangkalan “Dipagari”, Penjualan ke Pengecer Dibatasi. Dalam surat edaran itu, pemerintah juga mengatur secara ketat pola distribusi gas subsidi dari pangkalan.
Pangkalan hanya diperbolehkan menjual maksimal 10 persen dari kuota kepada pengecer, sementara 90 persen sisanya wajib dijual langsung kepada masyarakat sesuai HET yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diyakini sebagai upaya memutus rantai distribusi tidak sehat yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas melon di masyarakat.
“Pangkalan tidak boleh lagi menjual LPG bersubsidi secara bebas kepada pengecer. Hanya maksimal 10 persen dari kuota yang diterima. Selebihnya harus dijual langsung kepada masyarakat,” demikian disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, isi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, bagi pengecer yang menerima pasokan dari pangkalan juga diberikan batas harga. Pengecer tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram di atas Rp 20 ribu per tabung.
Gas Subsidi Bukan untuk Semua Usaha. Surat edaran tersebut juga mempertegas kembali siapa saja yang berhak menggunakan LPG bersubsidi.
Gas melon hanya diperuntukkan bagi Rumah tangga yang membutuhkan subsidi
Pelaku usaha mikro. Sementara sejumlah usaha secara tegas dilarang menggunakan LPG bersubsidi, di antaranya usaha binatu (laundry), usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian tertentu, usaha tani tembakau, restoran dan hotel.
Usaha-usaha tersebut diminta segera beralih menggunakan LPG non subsidi agar subsidi negara tidak salah sasaran.
Pengecer Wajib Legal, Usaha Mikro Harus Punya Surat. Dalam upaya menertibkan distribusi, pemerintah juga mulai menyoroti legalitas para pengecer LPG.
Pelaku usaha yang menjadi pengecer LPG bersubsidi diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram dalam kegiatan usahanya juga dihimbau segera mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU).
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memetakan penggunaan gas subsidi agar tepat sasaran.
Camat dan Kades Diminta Aktif Mengawasi. Tak hanya berhenti pada aturan, pemerintah juga meminta seluruh aparat wilayah untuk ikut mengawal kebijakan ini.
Seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah di Kabupaten Lumajang diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus melaporkan jika menemukan pelanggaran distribusi LPG bersubsidi.
Langkah ini dinilai penting karena pengawasan di tingkat bawah menjadi kunci mencegah penyimpangan distribusi gas melon.
Pemkab Gandeng Pertamina dan Hiswana Migas. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga akan melakukan pemantauan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok serta jalur distribusi LPG bersubsidi benar-benar sesuai aturan.
Masyarakat Diminta Beli di Pangkalan Resmi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli LPG dari jalur tidak resmi.
Masyarakat diminta membeli langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET. Lokasi pangkalan resmi dapat dicek melalui situs subsiditepatlpg.mypertamina.id.
Kelangkaan Gas Melon Jadi Sorotan. Surat Edaran ini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kilogram di Lumajang.
Di beberapa wilayah bahkan sempat ditemukan harga gas melon menembus Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Situasi ini memicu dugaan adanya jalur distribusi tidak resmi hingga permainan oknum tertentu dalam distribusi LPG bersubsidi.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, pemerintah berharap rantai distribusi gas melon di Lumajang bisa kembali tertib dan harga di masyarakat kembali stabil.
Namun publik kini menunggu langkah nyata di lapangan. Sebab tanpa pengawasan yang kuat, aturan seringkali hanya menjadi tulisan di atas kertas sementara gas melon tetap sulit ditemukan oleh masyarakat kecil yang paling membutuhkannya. (Fuad Afdlol)






