FAKTA – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah berhalangan hadir langsung di PN Tipikor Palembang, sebagai saksi kasus dugaan Korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Bupati OKU tersebut, sidang kasus Pokir alami penundaan di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/4/2026).
Usai penundaan sidang, tim Jaksa KPK Rachmad Irwan mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini harus mengalami penundaan karena saksi Teddy Mailwansyah Bupati OKU tidak hadir.
“Alasan ditunda tadi ada penyampaian staf Teddy Mailwansyah, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan ada giat di Jakarta, dan dalam persidangan majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan penjemputan saja terhadap saksi Teddy Mailwansyah, berdasarkan peraturan KUHAP baru bahwa jika dua kali dipanggil tidak hadir maka bisa dilakukan penjemputan paksa, kalau tidak hadir akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Irwan.
Irwan juga mengatakan, bahwa ketidak hadiran Teddy Mailwansyah sebagai saksi dalam perkara dugaan fee Pokir DPRD OKU sendiri, memang disertai fisik surat, namun surat tersebut baru terkonfirmasi saat sidang akan digelar tadi padahal sudah terjadwal satu Minggu yang lalu.
“Untuk saksi Teddy baru satu kali dilakukan, jika dipanggilan kedua tidak hadir maka akan dilakukan jemput paksa, tujuannya keterangan Teddy akan dikonfrontir dengan keterangan Sekda dan bisa dipastikan jika Teddy Mailwansyah tidak hadir maka sidang akan tetap mengalami penundaan,” tegas Irwan.
Irwan juga mengatakan, bahwa selain untuk membuka tabir pengesahan anggaran APBD OKU saat Teddy Mailwansyah menjabat sebagai PJ Bupati, kami juga akan mendalami terkait permintaan sejumlah uang, yang terungkap dalam persidangan.
“Diantaranya uang sebesar Rp300 juta untuk mengurus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga terkait permintaan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 150 juta kepada terpidana Nopriansyah Kadis PUPR OKU yang saat ini telah divonis,” urainya. (Bambang MD)






