Sidang Praperadilan Terkait Penyitaan Aset di Padang Ditunda, Kuasa Hukum Klaim Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan

Kuasa hukum dari pemohon, Suharizal, yang mewakili Merry Nasrun, memberikan keterangan kepada media, usai sidang. (Foto: Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang, Angga Afriansha, menunda sidang praperadilan terkait dugaan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang. 

Sidang kedua yang digelar pada Senin, 6 April 2026, ditunda hingga Selasa, 7 April 2026, lantaran berkas dari pihak termohon, Kejaksaan Negeri Padang, dinyatakan belum lengkap.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg ini menyangkut penyitaan sebuah tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang terletak di kawasan Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. 

Aset tersebut disita oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 17 November 2025 sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2013–2020.

Kuasa hukum dari pemohon, Suharizal, yang mewakili Merry Nasrun, pembeli sah properti tersebut, menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan kali ini telah berlangsung dua kali.

Pada sidang pertama, pihak Kejaksaan tidak hadir, sedangkan pada sidang kedua ini, pihak termohon hadir dan membacakan tuntutannya.

“Sidang kedua ini dihadiri oleh termohon, dan hakim akan melanjutkan pada Selasa, 7 April 2026 besok,” ungkap Suharizal usai persidangan.

Suharizal menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dipersoalkan sudah dibeli dengan sah oleh kliennya, Merry Nasrun, pada 15 Februari 2021 seharga Rp6,7 miliar dari BNI. 

Proses administrasi, termasuk balik nama dan roya, sudah selesai, namun anehnya aset yang sudah sah menjadi milik Merry malah disita negara.

“Sangat janggal jika aset yang sudah dibeli secara sah justru disita. Ini yang kami uji melalui praperadilan,” tegas Suharizal.

Menurut Suharizal, terdapat sejumlah pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam proses penyitaan ini. 

Diantaranya, penyitaan dilakukan tanpa adanya izin dari pengadilan, sementara izin baru keluar tiga hari setelah penyitaan, yakni pada 20 November 2025. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP yang mengatur tentang prosedur penyitaan aset.

“Fakta menunjukkan bahwa penyitaan dilakukan pada 17 November, sementara izin pengadilan baru terbit pada 20 November. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan bisa dianggap cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihak pemohon juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lainnya, seperti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pemohon yang tidak menerima berita acara penyitaan.

Dalam permohonannya, Merry Nasrun menyatakan dirinya sebagai pembeli yang beritikad baik dan sah atas properti tersebut, namun proses penyitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan, menurutnya, seharusnya tidak terjadi.

Sidang praperadilan ini pun akan terus dilanjutkan pada 7 April 2026 untuk menguji apakah penyitaan tersebut sah secara hukum atau sebaliknya. (ss)