FAKTA – Misteri kelangkaan LPG 3 kilogram (gas melon) di Kabupaten Lumajang mulai menemukan titik terang. Sejumlah pihak menduga ada jalur distribusi abal-abal atau jalur gelap yang menjadi pemicu hilangnya gas bersubsidi dari pangkalan resmi dan masyarakat.
Dugaan ini mencuat setelah banyak pangkalan di berbagai wilayah tidak memiliki pasokan LPG 3 kilogram, sementara di sisi lain gas melon justru beredar di toko-toko kecil dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Indikasi kuat adanya distribusi ilegal terlihat dari pergerakan kendaraan pengangkut gas yang tidak memiliki identitas resmi.
Beberapa warga mengaku sering melihat mobil pick up dan motor roda tiga tanpa logo Pertamina ataupun nomor izin pangkalan mengangkut tabung gas melon dalam jumlah besar.
Padahal secara aturan, distribusi resmi LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui armada agen dan pangkalan yang memiliki identitas resmi.
Dugaan ada permainan dari oknum agen. Sumber di lapangan menduga jalur gelap ini melibatkan oknum dalam jaringan distribusi resmi, mulai dari sopir hingga pihak internal agen.
“Kalau truk dari agen pasti resmi. Tapi ada dugaan oknum sopir atau orang dalam yang bermain dengan pihak ketiga. Gas tidak sampai ke pangkalan resmi, tapi dialihkan ke pangkalan ilegal,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebut saja Lemon.
Pangkalan ilegal tersebut, kata Lemon, dikenal dengan istilah “sirip agen”, yakni pihak yang tidak memiliki izin resmi tetapi mendapatkan pasokan LPG dari agen secara tidak sah.
“Gas kemudian dijual kembali melalui jalur tidak resmi hingga ke toko pengecer di daerah terpencil,” ujar Lemon lagi.
Dijelaskan Lemon, ada skema distribusi resmi vs jalur ilegal. Jika mengikuti jalur resmi, aliran distribusi LPG 3 kilogram seharusnya berjalan sebagai berikut:
Pertama, dari SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke agen sekitar Rp12 ribu per tabung.
Kedua, dari agen ke pangkalan resmi sekitar Rp17 ribu.
Ketiga, dari pangkalan ke pengecer sekitar Rp18 ribu.
Dan keempat, jalur dari pengecer ke konsumen sekitar Rp20 ribu (HET di masyarakat).
Namun dalam skema yang diduga ilegal, jalurnya berubah drastis. Pertama, gas dari agen langsung dijual ke pihak ketiga atau “sirip agen” dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung.
“Selanjutnya, kedua, gas tersebut dijual ke toko pengecer di wilayah yang jauh dari pengawasan dengan harga Rp23 ribu per tabung,” bebernya.
Ketiga, dari tangan pengecer, harga melonjak lagi ke konsumen menjadi Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Akibatnya, gas bersubsidi yang seharusnya murah bagi masyarakat kecil justru berubah menjadi komoditas mahal di pasar gelap.
“Ada keuntungan fantastis. Jika skema tersebut benar terjadi, keuntungan yang diperoleh pelaku distribusi ilegal tergolong sangat besar,” ungkapnya.
Sebagai ilustrasi, satu truk pengangkut LPG biasanya membawa sekitar 560 tabung. Jika agen menjual langsung ke jalur ilegal dengan keuntungan sekitar Rp8 ribu per tabung, maka: Rp8.000 × 560 tabung = Rp4.480.000 per truk per hari. Sementara satu agen bisa memiliki hingga 10 armada truk. Artinya potensi keuntungan mencapai: Rp4.480.000 × 10 truk = Rp44.800.000 dalam sekali distribusi.
“Jika distribusi dilakukan setiap hari, keuntungan yang diraup bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari,” tambah Lemon.
Ada juga dugaan jalur distribusi hingga ke luar pulau. Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa sebagian distribusi LPG 3 kilogram dikirim hingga ke luar pulau melalui jalur tidak resmi.
Informasi ini masih bersifat indikatif dan membutuhkan investigasi mendalam oleh awak media ini.
Beberapa sumber bahkan menyebut adanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat negara, meski hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kasihan, masyarakat yang jadi korban. Sementara dugaan permainan distribusi ini terus berkembang, masyarakat kecil justru menjadi korban utama,” imbuhnya.
Pedagang kaki lima, usaha mikro, hingga rumah tangga miskin kini kesulitan mendapatkan gas melon.
Di banyak wilayah Lumajang, warga bahkan harus berburu gas hingga lintas kecamatan, sementara harga di tingkat pengecer sudah menembus Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Jika dugaan jalur distribusi ilegal ini benar, maka kelangkaan LPG 3 kilogram di Lumajang bukan sekadar masalah pasokan, melainkan indikasi kuat adanya praktik permainan distribusi yang merugikan masyarakat kecil dan negara.
Kini publik menunggu ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan distribusi gelap gas melon tersebut. Jika tidak segera ditertibkan, krisis LPG 3 kilogram di Lumajang bisa semakin meluas dan memukul ekonomi masyarakat kecil. (Fuad Afdlol)






