Tumpang Tindih Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan Ketua BPD Jadi Sorotan Publik di Ngawi

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi. (foto: Zamhari/majalahfakta.id)

FAKTA – Polemik rangkap jabatan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sorotan publik di Kabupaten Ngawi. Hal ini mencuat setelah adanya perbedaan penerapan regulasi antara aturan lama daerah dan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa hingga saat ini masih mengacu pada regulasi lama, yakni Surat Bupati Ngawi Nomor 140/27/80/DPMD, yang pada praktiknya belum secara tegas melarang rangkap jabatan Ketua BPD dengan ASN, TNI, maupun Polri.

Namun demikian, ketentuan tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan terbaru.

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terdapat penegasan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD”

Selain itu, dalam “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara” ASN diwajibkan menjaga netralitas, profesionalitas, serta dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas pokok.

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.3.3.5/1751/BPD juga memberikan penegasan bahwa individu yang berstatus ASN atau PPPK diminta untuk memilih salah satu jabatan apabila terjadi rangkap jabatan dengan posisi di desa.

Klarifikasi dari Ketua BPD

Saat media dikonfirmasi, Ketua BPD Desa Kandangan, Hariyanto, membenarkan bahwa dirinya saat ini merangkap sebagai ASN, yakni guru di SDN Karangtengah 1 Ngawi.

Ia menyampaikan bahwa keikutsertaannya sebagai ASN telah mendapatkan izin dari atasan, sehingga hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Ketua BPD.

“Kami mendaftarkan sebagai ASN dan sudah mendapatkan izin dari atasan. Namun apabila ada regulasi baru, baik Perda maupun Perdes yang mengatur larangan tersebut, kami siap mengikuti aturan dan mundur dari jabatan Ketua BPD. Kami tetap memilih sebagai ASN,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Harapan Regulasi

Publik menilai adanya ketidaksinkronan antara aturan daerah dan regulasi nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, rangkap jabatan dinilai dapat memicu konflik kepentingan serta mengganggu netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Dengan telah diberlakukannya perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ngawi segera menyesuaikan regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Penyesuaian ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, menjaga profesionalitas ASN, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa. (Zamhari)