Daerah  

Jalan Lumajang Rusak Parah, Jika Dibiarkan Bisa Jadi Bukti Kegagalan Pemkab dan Lemahnya Pengawasan DPRD

Basuki Rachmad (Oki), Advokat senior Lumajang saat ditemui wartawan usai sidang. (Fuad Afdlol/majalahfakta.id)

FAKTA – Kondisi jalan rusak berat di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang kini memicu sorotan keras dari kalangan hukum. Sebuah legal opinion yang disusun advokat dan auditor hukum Basuki Rakhmad (Oki) dari Jakarta menyebut persoalan jalan berlubang dan rusak parah bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi bisa menjadi indikator kegagalan pelayanan publik pemerintah daerah.

Pendapat hukum yang dirilis pada 3 April 2026 itu secara tegas menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lumajang dan DPRD Lumajang dalam menyikapi keluhan masyarakat yang selama ini terus bermunculan terkait jalan rusak yang membahayakan pengguna jalan.

“Persoalan jalan rusak berat tidak boleh dianggap hanya masalah teknis. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kewajiban pelayanan dasar pemerintah daerah,” tegas Basuki dalam dokumen legal opinion yang diterima media.

Jalan rusak bisa jadi pelanggaran kewajiban Pemerintah. Dalam analisis hukumnya, Basuki menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah. Artinya, pemerintah tidak bisa menunda penanganan jalan rusak dengan alasan prosedur birokrasi atau keterbatasan anggaran.

Ia mengacu pada Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Jika perbaikan belum bisa dilakukan, minimal penyelenggara jalan harus memasang tanda bahaya atau rambu peringatan. Jika itu pun tidak dilakukan, maka secara hukum bisa dinilai sebagai pembiaran yang membahayakan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Basuki juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, tanggung jawab teknis berada pada Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang memiliki kewenangan penuh mengelola jalan kabupaten dan jalan desa.

DPRD diminta jangan hanya diam saja. Legal opinion ini juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Lumajang yang dinilai tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika masyarakat terus mengeluhkan jalan rusak.

Menurut Basuki, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang semuanya harus digunakan untuk memastikan persoalan infrastruktur segera ditangani.

“DPRD bukan hanya tempat menerima keluhan masyarakat. Mereka memiliki kewenangan memanggil OPD terkait, melakukan rapat dengar pendapat, hingga menekan pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan dan anggaran,” katanya.

Bahkan, jika persoalan jalan rusak dianggap berdampak luas terhadap masyarakat, DPRD secara hukum juga memiliki hak yang lebih kuat seperti hak interpelasi hingga hak angket untuk meminta penjelasan pemerintah daerah.

“Kalau keluhan masyarakat tentang jalan rusak terus diabaikan, maka ini bukan hanya kegagalan eksekutif, tetapi juga lemahnya fungsi representasi DPRD sebagai wakil rakyat,” tegas Basuki.

Jalan rusak jelas menghambat roda perekonomian dan picu kecelakaan. Kondisi jalan rusak berat di sejumlah wilayah Lumajang selama ini memang sering dikeluhkan warga. Lubang besar, aspal yang hancur, hingga permukaan jalan yang tidak rata membuat perjalanan warga menjadi berbahaya.

Tidak sedikit masyarakat yang mengaku mengalami kecelakaan akibat menghindari lubang jalan, terutama pada malam hari atau saat hujan.

“Kerusakan jalan tidak hanya mengancam keselamatan pengendara, tetapi juga menghambat distribusi barang, aktivitas ekonomi, hingga mobilitas masyarakat,” kata Basuki.

Warga disarankan laporkan secara resmi. Dalam rekomendasinya, Basuki menyarankan masyarakat Lumajang untuk mengajukan pengaduan tertulis secara kolektif kepada Bupati Lumajang melalui Dinas PUTR dengan melampirkan data kerusakan jalan.

Pengaduan tersebut juga disarankan ditembuskan kepada DPRD Lumajang agar lembaga legislatif dapat menggunakan fungsi pengawasan dan anggaran untuk menekan adanya perbaikan.

Jika pengaduan tidak ditindaklanjuti, masyarakat bahkan dapat membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia atau menempuh jalur hukum terkait pelayanan publik.

“Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi bahkan menggugat penyelenggara pelayanan publik jika terjadi pembiaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Alarm keras untuk Pemerintah Daerah. Legal opinion ini menjadi semacam alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang dan DPRD untuk segera mengambil langkah nyata.

Menurut Basuki, penanganan jalan rusak harus dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni tindakan teknis oleh pemerintah daerah dan pengawasan ketat dari DPRD.

“Pemerintah wajib bertindak memperbaiki jalan rusak. DPRD wajib memastikan itu benar-benar dilakukan. Jika keduanya tidak berjalan, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pembiaran jalan rusak terlalu lama dapat menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar lubang di jalan. Ini soal tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan hak masyarakat atas pelayanan publik,” pungkas Basuki. (Fuad Afdlol)