FAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menetapkan satu tersangka bendahara Perumda Aneka Usaha Majene berinisial HM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang masih terus berjalan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penyalahgunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,83 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
HM dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, mengatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 April 2026.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat juga telah menahan mantan Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA pada Senin, 9 Maret 2026, dalam kasus yang sama. (Ammank-007)






