FAKTA — Orang tua dua siswa SMPN 33 Kabupaten Gresik yang menjadi korban dugaan peluru nyasar pada 17 Desember 2025 mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga negara. Mereka menilai penanganan kasus ini minim empati dan belum memberikan kepastian terhadap masa depan korban.
Peristiwa bermula saat dua siswa mengalami luka serius akibat proyektil yang diduga berasal dari aktivitas latihan tembak di sekitar sekolah. Keduanya sempat menjalani operasi dan perawatan intensif sebelum dipulangkan.
Dewi Murniati, ibu salah satu korban, mengungkapkan adanya kejanggalan setelah operasi. Ia menyebut seorang perwira sempat meminta peluru yang dikeluarkan dari tubuh anaknya diserahkan.
“Kami mempertanyakan permintaan itu dilakukan di depan anak yang baru selesai operasi. Peluru tersebut adalah barang bukti vital,” ujar Dewi dalam keterangannya di Jakarta Barat, Rabu (2/4/2026).
Upaya mediasi antara keluarga dan pihak satuan disebut tidak membuahkan hasil. Dalam dua pertemuan, keluarga menuntut penjelasan terkait evaluasi prosedur latihan tembak, tanggung jawab terhadap korban, serta jaminan pengobatan jangka panjang.
“Mereka hanya ingin kejelasan, bukan janji kosong,” kata perwakilan keluarga.
Keluarga juga telah mengajukan enam poin tuntutan, termasuk pembiayaan pengobatan, rehabilitasi, dukungan psikologis, dan jaminan pendidikan. Namun, dokumen tersebut belum mendapat tanggapan serius.
Merasa tidak mendapat kepastian, keluarga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, dan LPSK. Mereka juga mengirim surat ke DPR RI untuk meminta pengawasan.
Selain itu, keluarga mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat melapor di Surabaya. “Sikap oknum petugas tidak mencerminkan empati terhadap korban anak,” ujar keluarga.
Kini, keluarga mendesak transparansi dan langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini bukan sekadar angka, ini masa depan anak kami,” ungkap Dewi. (Dina)






