Sita Dulu, Izin Belakangan? Praperadilan di Padang Uji Batas Kewenangan Kejaksaan

FAKTA — Langkah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang memasuki babak baru. Seorang warga, Merry Nasrun, menggugat keabsahan tindakan tersebut melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Perkara ini berpotensi menjadi preseden penting terkait kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur hukum acara pidana.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg dan diperiksa oleh hakim tunggal Angga Afriansha. Merry Nasrun didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Suharizal.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di kawasan Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Properti tersebut disita oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 17 November 2025, merujuk pada Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025.

Penyitaan ini dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode 2013–2020.

Dalil: Pelanggaran Prosedur Berlapis

Dalam permohonannya, pihak pemohon mengurai sejumlah dugaan pelanggaran prosedural yang dinilai mendasar.

Pertama, Merry mengklaim dirinya sebagai pembeli beritikad baik. Ia menyatakan membeli aset tersebut dari BNI pada 15 Februari 2021 senilai Rp6,7 miliar. Transaksi, menurutnya, telah dilengkapi proses roya dan balik nama, sehingga status kepemilikan sah secara hukum.

Kedua, penyitaan disebut dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu. Fakta yang diajukan pemohon menunjukkan tindakan penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara penetapan izin dari Pengadilan Negeri Padang baru terbit tiga hari kemudian, 20 November 2025. Jika terbukti, kondisi ini bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP yang mengatur kewajiban izin sebelum penyitaan.

Ketiga, pemohon menyebut tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penyitaan dilakukan. Dalil ini, menurut kuasa hukum, sejalan dengan putusan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Padang yang menyoroti kewajiban tersebut.

Keempat, pemohon mengaku tidak pernah menerima berita acara penyitaan, yang merupakan dokumen wajib dalam setiap tindakan penyitaan menurut hukum acara pidana.

Kelima, dan menjadi titik paling krusial, pemohon mempertanyakan kewenangan Kejaksaan dalam perkara ini. Argumen yang diajukan menyoal apakah kerugian pada badan usaha milik negara seperti BNI dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Ujian Integritas Proses Hukum

Perkara ini melampaui sekadar sengketa administratif. Ia menyentuh jantung prinsip due process of law—apakah aparat penegak hukum tunduk pada prosedur yang sama yang mereka tegakkan.

Jika pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, konsekuensinya tidak hanya pembatalan penyitaan, tetapi juga potensi gugatan lanjutan atas tindakan aparat. Sebaliknya, jika ditolak, pengadilan dianggap mengafirmasi ruang diskresi aparat dalam situasi tertentu.

Sidang perdana praperadilan yang digelar sebelumnya belum dapat memeriksa pokok perkara lantaran pihak termohon, Kejaksaan Negeri Padang, tidak hadir. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026.

Publik kini menanti arah putusan. Di tengah sorotan terhadap praktik penegakan hukum, perkara ini menjadi barometer: apakah prinsip legalitas tetap menjadi panglima, atau justru tergeser oleh praktik “sita dulu, izin belakangan.” (ss)

)