Dugaan Peledakan Bondet di Rumah Ketua BPD Desa Bago Gegerkan Lumajang, Pengawasan Pemerintahan Desa Diduga Diintimidasi

Basuki Rachmad (Oki), Advokat senior Lumajang saat ditemui wartawan usai sidang. (Fuad Afdlol/majalahfakta.id)

FAKTA – Suasana tenang dini hari di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang mendadak berubah mencekam. Sebuah ledakan yang diduga berasal dari bondet dilaporkan terjadi di rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bago, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 01.45 WIB. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik karena muncul dugaan bahwa ledakan itu berkaitan dengan fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.

Insiden ini memantik perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga di kalangan pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan desa. Advokat sekaligus Konsultan Hukum Basuki Rakhmad (Oki) dalam pendapat hukum tertulisnya yang disusun di Jakarta, Senin (30/3/2026), menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian kriminal biasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas karena terjadi setelah BPD Desa Bago melayangkan surat resmi kepada Bupati Lumajang yang berisi pengaduan terhadap kinerja Penjabat Kepala Desa.

Ledakan tengah malam pemicu ketakutan. Peristiwa yang terjadi menjelang subuh itu membuat warga sekitar sempat panik. Suara ledakan keras diduga berasal dari benda sejenis bondet yang dilemparkan ke area rumah Ketua BPD. Meski tidak dilaporkan menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut memicu rasa takut bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.

Namun hingga kini, motif di balik peristiwa tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Ketua BPD Desa Bago sendiri belum bersedia berspekulasi.

“Kami belum bisa menyimpulkan motif apa pun sebelum pelaku terungkap. Yang jelas, surat yang kami kirim kepada Bupati adalah bagian dari tugas pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa,” ujarnya.

Surat BPD ke Bupati jadi sorotan. Sebelum peristiwa ledakan terjadi, BPD Desa Bago diketahui telah mengirimkan Surat Nomor 001/BPD/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 kepada Bupati Lumajang.

Dalam surat tersebut, BPD menyampaikan sejumlah catatan serius terkait kinerja Penjabat Kepala Desa Bago, di antaranya minimnya koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD.

“Sikap pemerintah desa yang dinilai kurang menghargai kelembagaan BPD. Munculnya konflik sosial di masyarakat. Persoalan keamanan desa. Kurangnya transparansi terkait dan terkait dengan penerimaan dan penggunaan dana CSR,” bener Oki.

Surat tersebut, kata Oki, bahkan memuat permohonan agar Bupati Lumajang mempertimbangkan penggantian Penjabat Kepala Desa Bago.

Basuki Rakhmad menilai keberadaan surat itu penting dalam memahami konteks kejadian.

“Surat BPD tersebut merupakan dokumen kelembagaan yang sah dan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan BPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Karena itu tidak bisa dipandang sebagai tindakan pribadi Ketua BPD,” kata Basuki lagi.

Hubungan surat dan ledakan masih dugaan, jadi secara kronologis, surat pengaduan itu dikirim 18 hari sebelum peristiwa ledakan. Kedekatan waktu tersebut membuat sebagian masyarakat berspekulasi adanya hubungan antara kedua peristiwa itu. Namun secara hukum, Basuki menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan.

“Dalam hukum pidana, motif tidak bisa ditentukan hanya dari dugaan atau hubungan waktu. Motif harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hubungan antara surat BPD dan peristiwa ledakan baru dapat diposisikan sebagai arah penyelidikan, bukan sebagai kepastian hukum.

Ancaman pidana berat menanti pelaku, jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa benda yang digunakan benar merupakan bahan peledak, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana serius.

Sejak awal tahun 2026, Indonesia telah mulai menerapkan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam rezim hukum tersebut, tindak pidana terkait bahan peledak dan ledakan yang membahayakan keamanan umum diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP.

Menurut Oki, ada beberapa kemungkinan konstruksi pidana yang bisa diterapkan, antara lain kepemilikan atau penggunaan bahan peledak tanpa hak, perbuatan yang menimbulkan ledakan dan membahayakan keamanan umum, permufakatan jahat atau perencanaan tindak pidana.

“Jika benar ada pelemparan bondet ke rumah Ketua BPD, maka itu bukan sekadar vandalisme, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana serius yang membahayakan keamanan umum,” tegasnya.

Polisi diminta usut hingga aktor intelektual, menurut Basuki juga menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh oleh aparat kepolisian. Ia meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Penyidikan harus menelusuri bukan hanya siapa yang melempar, tetapi juga siapa yang menyediakan, siapa yang menyuruh, dan siapa yang diuntungkan dari peristiwa ini,” tambahnya.

Langkah-langkah yang dinilai penting dilakukan penyidik antara lain pengamanan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis residu ledakan secara forensik, penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman konflik atau pihak yang berkepentingan dan perlindungan Hukum Bagi Korban.

Dalam situasi seperti ini, korban dan saksi juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan dapat diberikan sejak tahap penyelidikan.

“Jika ada ancaman atau intimidasi lanjutan, korban dan saksi berhak meminta perlindungan kepada Polri maupun LPSK agar proses hukum berjalan tanpa tekanan,” ujar Basuki.

Alarm bagi pengawasan desa. Dari kasus ini juga memunculkan kekhawatiran baru terkait fungsi pengawasan lembaga desa. BPD merupakan lembaga yang secara hukum memiliki tugas menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa.

Jika dugaan intimidasi benar terjadi, maka hal tersebut bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Basuki menegaskan, selain proses pidana, pemerintah daerah juga perlu menindaklanjuti substansi surat BPD secara administratif.

“Proses pidana dan pembinaan pemerintahan desa bisa berjalan paralel. Pemerintah daerah tetap perlu menindaklanjuti laporan BPD secara objektif,” ujarnya.

Publik menunggu kejelasan, kini masyarakat Lumajang menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap kasus ini segera terungkap agar tidak memicu ketakutan di tengah masyarakat.

Apalagi, jika benar peristiwa ini berkaitan dengan fungsi pengawasan BPD, maka pengungkapan pelaku bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap demokrasi di tingkat desa.

Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik ledakan yang mengguncang Desa Bago tersebut. (Fuad Afdlol)