Pinter Hukum: Independensi Partai Politik Harus Dijaga dari Intervensi Eksternal

Pinter Hukum gelar Seminar Hukum Nasional bertema Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (Foto: Dina/majalahfakata.id)

FAKTA – Pinter Hukum menggelar Seminar Hukum Nasional bertema “Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal” di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pengamat untuk membahas pentingnya menjaga kemandirian partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia.

Founder Pinter Hukum, Ilham Fariduz Zaman, SH, MH mengatakan, banyak pemimpin dan kader bangsa lahir dari proses kaderisasi di partai politik. Karena itu, partai politik sebagai wadah pembinaan kepemimpinan harus dijaga independensinya agar tidak mudah dipengaruhi oleh kekuatan dari luar.

“Intervensi terhadap independensi partai politik sampai hari ini masih terjadi. Ada kekuatan tertentu yang menggunakan modal kekuasaan maupun kapital untuk menggoyahkan partai politik. Padahal, sesuai UU Partai Politik maupun AD/ART partai, kemandirian itu harus dijaga,” kata Ilham.

Ia menilai, jika independensi partai politik tidak dijaga, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas kebijakan negara. Karena itu, ia mendorong para pemangku kebijakan untuk melakukan pembenahan agar partai politik tidak mudah diintervensi pihak eksternal.

Menurut Ilham, upaya tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Revisi itu diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap partai politik dari pihak luar yang tidak memiliki legitimasi di dalam struktur partai.

“Kami berharap dapat terlibat dalam proses revisi UU Pemilu dan UU Parpol agar ada pengaturan yang lebih ketat terhadap pihak non-partai, sehingga tidak mudah mencaplok atau membegal partai politik,” ujarnya.

Pengamat politik Adi Prayitno, M.I.P menegaskan, kemandirian partai politik harus dijaga agar tetap steril dari intervensi berbagai aktor kekuasaan. Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, konflik perebutan kekuasaan di internal partai sering kali dipicu oleh campur tangan kekuatan eksternal.

“Partai politik harus menjadi lembaga yang otonom. Jika intervensi terus terjadi, proses rekrutmen dan kaderisasi akan terganggu dan pada akhirnya merusak kualitas demokrasi,” kata Adi.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Erfandi, SH, MH. Ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan tidak terjadi praktik “begal politik” atau pengambilalihan partai oleh kekuatan tertentu.

“Negara harus menyediakan instrumen dan menunjukkan komitmen agar intervensi terhadap partai politik tidak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, SH, MH menilai pendanaan negara untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi partai dapat menjadi salah satu cara mengurangi pengaruh pemilik modal terhadap partai politik.

Menurutnya, praktik tersebut telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti mampu memperkuat kemandirian partai politik.

“Pendanaan negara tentu tidak boleh seratus persen. Namun, mekanisme ini bisa memperkuat kelembagaan partai, termasuk peran mahkamah partai yang independen dalam mengambil keputusan secara objektif,” jelas Titi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kehidupan partai politik agar tetap independen dan solid. Tanpa pengawasan publik, partai politik berisiko terjebak dalam pragmatisme dan kepentingan kekuasaan jangka pendek.

“Partai politik harus tetap menjadi instrumen demokrasi yang melahirkan sirkulasi elit yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tuturnya. (Dina)