FAKTA – Menanggapi pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir terkait pembelian obat antibiotik dan obat keras yang harus menyertakan resep dokter, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia atau IAI Kabupaten Tabalong menegaskan bahwa regulasi tersebut untuk keamanan masyarakat.
Beberapa waktu terakhir masyarakat Kabupaten Tabalong dihadapkan dengan aturan pengetatan pembelian obat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Tabalong yang bertindak sebagai pengawas. Dalam aturan yang diedarkan BPOM, pembelian antibiotik dan obat keras wajib menggunakan resep dokter.
Pengetatan aturan ini mendapatkan respons pro dan kontra di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tabalong menjelaskan bahwa regulasi pembelian obat ini merupakan hal yang wajar sebagai upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pasalnya, dengan disertai resep dokter, obat yang diberikan akan sesuai dengan kebutuhan para pasien.
“Yang paling penting adalah kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang paling utama adalah keamanan masyarakat dalam menggunakan obat, serta keamanan dalam terapi obat. Khawatirnya kita minum obat tapi terjadi gejala lain, misalnya sakit gigi tiba-tiba menggunakan obat keras apalagi antibiotik, itu tidak diperbolehkan secara luas. Jadi kalau bisa sesuai dengan edukasi apoteker nanti diberikan obat yang tepat,” kata Setyawan Andri Wibowo, Ketua IAI Tabalong.
Sementara itu, apoteker di Apotek Kiara Medika, Muhammad Gazali Rahman, menyambut baik adanya regulasi tersebut. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap dampak dan efek dari obat yang mereka konsumsi.
“Sebujurnya bagus saja supaya masyarakat lebih aware terhadap kesehatannya sendiri, termasuk soal obat. Jadi mereka ingin tahu kenapa harus menggunakan resep, apa fungsi obatnya, dan kenapa harus beresep. Di situ kami juga menjelaskan,” ujar Muhammad Gazali Rahman, apoteker.
Gazali pun menambahkan bahwa respons konsumen terhadap aturan ini beragam, mulai dari yang pro hingga kontra. Namun pihaknya terus memberikan edukasi dan penjelasan agar masyarakat dapat memahami tujuan dari penerapan aturan tersebut. (tbl/eya)






