FAKTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan seorang deteni warga negara Filipina dari ruang detensi di Palu menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, Minggu (22/3/2026), sebagai tindak lanjut penanganan orang asing yang ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Deteni bernama Rowel Ogsoc RebatoOl (36), seorang nelayan berkewarganegaraan Filipina, sebelumnya diamankan petugas setelah ditemukan di wilayah pesisir Buol. Pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan hingga tiba di Rudenim Manado.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan keimigrasian terhadap warga negara asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah.
“Pemindahan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut penanganan WNA yang ditemukan terdampar di Buol. Proses pengawalan dilakukan langsung oleh petugas hingga ke Manado,” ujar Akmal.
Ia menegaskan, meski berlangsung di tengah suasana libur Lebaran, pelayanan dan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal. Dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dikerahkan untuk mengawal proses pemindahan tersebut.
Pihak Imigrasi memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sulawesi Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi terkait penemuan nelayan asing terdampar di Buol beredar luas, memicu respons cepat aparat keimigrasian dalam memastikan penanganan sesuai hukum dan standar operasional. (Mad)






