Kejari Padang dan Kontroversi Kasus Kredit BNI: Kejanggalan Proses, Publik Menanti Transparansi

Suharizal, Penasihat Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) saat ngopi bareng bersama wartawan di Padang, Kamis (19/3/2026). (foto: Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA – Kejaksaan Negeri Padang menghadapi sorotan tajam publik setelah penanganan dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BNI memunculkan kejanggalan prosedural. Dari tersangka yang tidak ditahan hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipersoalkan, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: adilkah hukum dijalankan di ranah ini?

Penahanan yang Dipertanyakan

Salah satu sorotan utama adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka dari pihak Bank BNI. Dalam praktik hukum pidana, khususnya kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara, penahanan berfungsi mencegah pelarian tersangka, hilangnya barang bukti, atau pengulangan perbuatan. Namun, kedua tersangka dari institusi perbankan ini justru tidak ditahan.

“Ketiadaan penahanan menimbulkan kesan perlakuan berbeda antar pihak. Publik tentu berhak bertanya: apakah ada pertimbangan khusus, atau ini sekadar tajam ke bawah, tumpul ke atas?” kata Suharizal, Penasihat Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN).

DPO yang Kontroversial

Polemik bertambah ketika Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Suharizal menilai penetapan ini dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Dalam hukum acara pidana, status DPO memerlukan pemanggilan resmi, ketidakhadiran tanpa alasan sah, dan upaya paksa yang terdokumentasi.

“Jika prosedur ini tidak dijalankan dengan benar, keabsahan penetapan DPO patut dipertanyakan,” tegas Suharizal. 

Pernyataan ini menjadi alarm adanya potensi pelanggaran prinsip due process of law, prinsip fundamental dalam sistem hukum modern.
Berdasarkan data resmi Kejari Padang, BSN telah dipanggil tiga kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan. Surat Penetapan DPO Nomor: B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 dikeluarkan pada 22 Januari 2026, dan upaya pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung telah dilakukan.

Komisaris Jadi Tersangka?

Kejanggalan lain muncul saat Komisaris PT BIP ditetapkan sebagai tersangka. Dalam struktur korporasi, Komisaris berfungsi mengawasi, bukan mengelola operasional. Tanggung jawab penggunaan fasilitas kredit berada di tangan Direksi, khususnya Direktur Utama.

“Kenapa Komisaris yang dijadikan tersangka? Ke mana pertanggungjawaban Direktur Utama yang mengelola perusahaan?” ujar Suharizal, mempertanyakan logika konstruksi perkara.
Kritik ini mengindikasikan dugaan ketidaktepatan dalam menetapkan subjek hukum, yang jika benar, menjadi persoalan serius terkait profesionalitas dan kredibilitas aparat penegak hukum.

Fakta Dugaan Penyalahgunaan Kredit

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Padang, BSN diduga menggunakan agunan fiktif sejak 2013–2020, dicampur dengan agunan sah termasuk piutang puluhan miliar.

Beberapa saksi menyatakan penolakan mereka terhadap praktik ini, namun BSN tetap memaksa penilaian agunan fiktif oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan memperpanjang fasilitas kredit sebesar Rp34 miliar tanpa melampirkan laporan keuangan terbaru dan dokumen KJPP.

Transparansi dan Kepercayaan Publik

Di tengah kejanggalan tersebut, publik menunggu sikap terbuka Kejari Padang. Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Penegakan hukum bukan sekadar menjerat pelaku, tetapi memastikan proses berjalan sesuai aturan. Ketika prosedur diabaikan, hasilnya selalu dipertanyakan, meski substansi perkara benar adanya. Kritik PH BSN seharusnya dilihat sebagai kontrol dalam sistem hukum yang sehat, bagian mekanisme check and balance yang tidak bisa diabaikan.

Jika Kejari Padang mampu menjawab keraguan dengan data dan argumentasi hukum yang kuat, kepercayaan publik dapat dipulihkan. 

Sebaliknya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bahwa hukum masih bisa dipersepsikan sebagai alat, bukan panglima keadilan.Kasus ini mengingatkan publik: keadilan tidak hanya diukur dari vonis, tapi dari cara proses itu dijalankan, transparan, adil, dan sesuai aturan.(ss)