FAKTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurut Yusril, tindakan oknum anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum wajib memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa, baik kepada terduga pelaku kejahatan, terlebih lagi kepada korban.
Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi seorang anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,tegasnya.
Yusril menambahkan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas.
Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota kepolisian.
Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada prinsipnya, di negara hukum ini tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Yusril juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang dinilai cepat merespons kasus dugaan penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara.
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan terbuka untuk mengakui kesalahan anggotanya.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara disebut sigap dengan menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri—di mana dirinya menjadi salah satu anggota—terus membahas upaya perbaikan citra dan pembenahan institusi kepolisian.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga sistem pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkasnya. (Leoretzky)






