Kepala Dishub Provinsi Jatim Soroti Sistem Mixed Traffic Usai Bus Trans Jatim Koridor IV Tabrak Trailer di Gresik

Bus Trans Jatim yang dikemudikan Khusnul Rokhim (53) tak lagi memiliki cukup ruang dan waktu untuk menghindar. Jarak yang terlalu dekat membuat benturan tak terelakkan. (Foto : ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Dentuman keras memecah siang di Jalan Raya Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis (19/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebuah Bus Trans Jatim Koridor IV dengan nomor lambung IV.07 menabrak truk trailer di depannya dalam insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan.

Rangkaian peristiwa itu bermula ketika truk Mitsubishi bernomor polisi W 9129 UL yang dikemudikan Eko Hartono (41) melaju dari arah Sidayu menuju Panceng, Lamongan. Di jalur yang relatif padat itu, tiba-tiba sebuah kendaraan dari arah berlawanan melaju terlalu ke tengah hingga melewati marka jalan. Eko refleks mengerem mendadak untuk menghindari potensi tabrakan frontal.

Di belakangnya, truk trailer Hino bernomor polisi L 8033 UDD yang dikemudikan Rahmudi (52) ikut menginjak pedal rem secara tiba-tiba. Namun di belakang trailer itu, Bus Trans Jatim yang dikemudikan Khusnul Rokhim (53) tak lagi memiliki cukup ruang dan waktu untuk menghindar. Jarak yang terlalu dekat membuat benturan tak terelakkan.

Ketiga kendaraan itu melaju searah dari Sidayu, Gresik menuju Panceng, Lamongan. Benturan menyebabkan bagian depan bus mengalami kerusakan, sementara arus lalu lintas sempat tersendat beberapa saat sebelum akhirnya kembali normal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia menyoroti sistem operasional Trans Jatim yang hingga kini masih menggunakan pola mixed traffic atau bercampur dengan kendaraan umum lainnya.

“Trans Jatim itu tidak punya jalan sendiri. Dia bercampur dengan kendaraan lain. Sementara dia dikejar time table. Ada petugas timer yang mengawasi ketepatan waktu. Kalau tidak tepat waktu, penumpang bisa protes,” ujar Nyono, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nyono, tekanan ketepatan waktu membuat pengemudi berada dalam ritme kerja yang tinggi. Mereka dituntut tiba di setiap halte sesuai jadwal agar penumpang tidak menunggu terlalu lama.

“Kasihan sopirnya. Dia bingung. Harus tepat waktu, tapi jalannya bercampur dengan kendaraan lain. Kalau nunggu lama, masyarakat juga marah,” katanya.

Ia membandingkan kondisi itu dengan sistem bus di Jakarta, yang telah memiliki jalur khusus. Dengan jalur tersendiri, armada tidak terlalu terpengaruh oleh kepadatan arus kendaraan umum.

“Sementara kalau di Trans Jakarta kan punya jalan sendiri. Tidak dikejar seperti ini dalam kondisi campur dengan kendaraan lain. Kalau jam sekian harus ada di halte ini, ya harus ada. Itu yang membuat tekanan,” jelasnya.

Di sisi lain, Nyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk operasional Trans Jatim. Dalam SOP tersebut, kecepatan bus tidak boleh di bawah 80 kilometer per jam demi menjaga ketepatan jadwal perjalanan.

Dalam kasus kecelakaan di Sidayu, ia menyebut ada faktor lain yang memperparah situasi. Lampu rem truk trailer disebut tidak menyala saat kendaraan itu melakukan pengereman.

“Lampu trailernya tidak nyala saat ngerem. Jadi sopir Trans Jatim tidak bisa mengantisipasi lebih awal. Siang hari memang, tapi tetap saja itu penting sebagai tanda,” terangnya.

Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Seluruh penumpang dilaporkan selamat. Pihak Trans Jatim juga langsung mengerahkan armada cadangan agar layanan tetap berjalan dan penumpang tidak terlalu lama menunggu di halte.

Kerugian material akibat kecelakaan itu ditaksir mencapai Rp10 hingga Rp15 juta. Evaluasi internal disebut segera dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Insiden ini kembali memantik diskusi tentang urgensi jalur khusus bagi angkutan massal di Jawa Timur. Di tengah tuntutan ketepatan waktu dan keselamatan, sistem mixed traffic menjadi tantangan tersendiri bagi operasional bus rapid transit yang belum sepenuhnya memiliki ruang jalan eksklusif. (nyo)