FAKTA -Putusan Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus di Nagari Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menuai respons dari berbagai kalangan.
Dalam sidang terbuka, Senin (9/2/2026), majelis hakim memvonis terdakwa berinisial S alias BY dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Ketua Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila), Azwar Anas, menyebut vonis tersebut menjadi momen berat bagi keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti perkara sejak awal.
“Kami dari Aspila mengikuti kasus ini sejak pertama kali mencuat. Kami memahami bagaimana kondisi korban dan keluarganya. Ketika vonis dijatuhkan 10 bulan terhadap terdakwa, tentu muncul rasa keprihatinan,” kata Azwar, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, perkara tersebut bukan semata-mata soal lamanya pidana, melainkan tentang pesan perlindungan bagi anak-anak dalam posisi rentan.
“Anak ini berkebutuhan khusus. Ia memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi dirinya. Karena itu, negara dan masyarakat harus memberikan perlindungan maksimal. Putusan pengadilan tentu kita hormati, namun proses banding adalah hak dalam sistem hukum yang patut kita tunggu,” ujarnya.
Azwar menegaskan, Aspila akan terus memberikan dukungan moral dan sosial kepada korban. Ia juga mengingatkan agar publik tidak membangun opini berlebihan yang dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.Di tempat terpisah, Ketua Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Fatmiyeti Kahar, menyampaikan bahwa dalam setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak, aspek pemulihan korban harus menjadi perhatian utama.
“Anak berkebutuhan khusus memiliki kerentanan berlapis. Dampak psikologis yang mereka alami bisa jauh lebih kompleks dibanding anak pada umumnya. Proses pemulihan tidak bisa diukur dari lamanya persidangan atau putusan,” ujar Fatmiyeti.
Ia menegaskan, korban membutuhkan pendampingan jangka panjang, baik secara psikologis maupun sosial.
“Trauma bisa muncul dalam bentuk ketakutan, perubahan perilaku, hingga gangguan perkembangan. Karena itu, pendampingan keluarga dan lingkungan sangat penting agar anak tetap merasa aman,” katanya.
Fatmiyeti berharap proses banding yang ditempuh jaksa dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh. “Kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Namun, yang tidak boleh berhenti adalah perhatian kita terhadap hak-hak anak perempuan itu,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Yohanas Permana, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Pariaman, namun menaruh harapan pada proses banding yang kini ditempuh jaksa.
“Kami menghormati kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun karena jaksa telah menyatakan banding, tentu kami berharap di tingkat selanjutnya dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan secara komprehensif,” ujar Yohanas.
Menurut dia, sejak awal pihaknya konsisten mengawal perkara tersebut dengan pendekatan hukum yang terukur dan berbasis pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar berat-ringannya hukuman, tetapi bagaimana sistem hukum memberikan perlindungan maksimal kepada anak yang berada dalam kondisi rentan. Korban adalah anak berkebutuhan khusus, dan dampak psikologis yang dialaminya nyata,” katanya.
Ia menambahkan, proses banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji kembali pertimbangan dan konstruksi putusan.
Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban merupakan remaja disabilitas dengan keterbatasan kognitif. Saat kejadian, korban berusia 17 tahun dan diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali di rumahnya di Korong Lubuk Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ss)






