FAKTA – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kini tengah berada di pusaran polemik serius. Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) berencana melaporkan sang Wali Kota ke aparat penegak hukum terkait pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan penonaktifan Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Polemik ini bermula dari pernyataan Jaya Negara yang menyebut bahwa penonaktifan PBI JK merupakan “perintah langsung” Presiden Prabowo. Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah yang menyudutkan marwah pemerintah pusat.
“Ini pernyataan ceroboh dan menyesatkan, kami laporkan ke polisi agar dia bertanggung jawab. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” tegas Purwanto.
FSKMP menilai narasi yang berkembang di ruang publik seolah-olah membentuk persepsi bahwa Presiden memerintahkan penonaktifan PBI bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kebijakan tersebut murni berbasis data terpadu dan kriteria program nasional.
Menanggapi ancaman pelaporan tersebut, Wali Kota Jaya Negara tampak tenang saat ditemui di Gedung Dharma Negara Alaya, Rabu (18/2/2026). Ia mengklarifikasi bahwa maksud pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” ujar Jaya Negara. Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan berharap polemik ini segera menemukan titik terang.
Selain soal pencatutan nama Presiden, FSKMP juga mengkritik rencana Pemerintah Kota Denpasar yang ingin mengaktifkan kembali PBI JK bagi kategori desil 6 hingga 10 menggunakan dana APBD.
Langkah ini dinilai janggal karena masyarakat kategori desil 6-10 secara data tergolong mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Penggunaan APBD untuk kelompok ini dianggap dapat memperkuat persepsi negatif bahwa pemerintah pusat tidak berpihak pada rakyat, padahal aturan pusat justru bertujuan pada keadilan subsidi.
“FSKMP telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum ini ke aparat penegak hukum guna meluruskan opini publik yang keliru,” pungkas Purwanto.
Hingga saat ini, banyak warga Bali mendukung keputusan Wali Kota Denpasar, termasuk Nyi Niluh Jelantik selaku anggota DPD RI Provinsi Bali. (fa)






