Daerah  

Koordinator Alarm Sulbar Minta APH ‎Audit Rendemen Sawit Terkait Penjualan 2022–2026 dan Dugaan Pelanggaran K3

‎Koordinator Alarm Sulbar, Andika Putra. (foto: Ammank-007)

FAKTA – Dugaan ketidakwajaran dalam penetapan rendemen (persentase ekstraksi minyak) kelapa sawit kembali menjadi sorotan publik. Selain berpotensi merugikan petani, praktik ini juga dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara dari sektor pajak.

‎Tidak hanya itu, isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan sawit juga ikut menjadi perhatian serius.

‎Rendemen merupakan variabel utama dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS). Jika angka rendemen ditetapkan lebih rendah dari kondisi riil, maka harga yang diterima petani otomatis terpangkas.

‎Di sisi lain, apabila terdapat manipulasi pelaporan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan kernel, maka potensi pajak yang harus disetorkan ke negara bisa berkurang.

‎Koordinator Alarm Sulbar, Andika Putra, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan sawit sejak 2022 hingga 2026 perlu ditelusuri secara menyeluruh.

‎“Penjualan sejak 2022 sampai 2026 harus diaudit total. Mulai dari tonase TBS, rendemen riil, produksi CPO dan kernel, hingga laporan pajaknya. Jangan sampai negara dirugikan akibat permainan angka,” ungkap Andika, Rabu (18/2/2026).

‎Lanjut, Andika juga menyoroti adanya dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan operasional perusahaan sawit. Ia meminta agar aparat penegak hukum serta DPR sulbar agar segera menjalankan fungsinya.

‎“Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada target produksi. Jika ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan nyawa melayang  itu harus menjadi alarm serius.

‎”Apakah standar K3 sudah dijalankan dan Apakah pekerja mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang layak,” tanya Andika.

‎Menurutnya, audit tidak hanya menyasar aspek finansial, tetapi juga kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, laporan kecelakaan kerja, serta mekanisme penanganannya.

‎Lebih lanjut Koordinator Alarm mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian,kejaksaan serta dinas tenaga kerja, dan otoritas perpajakan untuk melakukan audit secara  komprehensif ke seluruh perusahaan sawit di sulbar, khususnya terkait rendemen dan penjualan hasil produksi (CPO) karena rendemen yang ditetapkan sering kali dinilai terlalu rendah dari standar, sehingga harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani menjadi rendah.

‎Selain itu, Audit K3 untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan K3 untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

‎Audit ini dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan mencegah kerugian negara dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar  ada pertanggungjawaban hukum yang jelas.

‎“Jika ada yang bermain, harus ditindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Andika dengan nada tegas. (Ammank-007)