Uang Irigasi Rp1,6 Miliar Berujung Alphard, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditangkap

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Foto : Bambang.MD/majalahfakta.id)

FAKTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bergerak cepat. Rabu (18/2/2026), dua orang langsung diamankan, KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA yang merupakan anaknya.

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha atau rekanan proyek.

Uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Proyek yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.

Namun, dari hasil penyidikan awal, dana sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari kegiatan tersebut diduga mengalir ke pihak tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak berhenti pada penangkapan, penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni:

Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;

Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;

Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Salah satu temuan paling mencolok adalah satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan itu diduga dibeli menggunakan uang yang bersumber dari proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut.

Selain mobil, penyidik juga menyita dokumen penting, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta sejumlah surat yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan merambah ke unsur Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan indikasi keterkaitan dalam proses pencairan maupun pengawasan proyek.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya proyek infrastruktur daerah terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah harapan masyarakat akan pembangunan yang bersih dan berpihak pada kepentingan publik, dugaan penyimpangan dana irigasi justru memantik tanda tanya besar tentang integritas pengelolaan anggaran. (Bambang MD/F1)