FAKTA — Gerakan Aksi Mahasiswa Pariaman menyatakan komitmennya untuk mengawal keterbukaan informasi terkait penanganan kasus pembacokan terhadap Ketua LSM GEMPUR, Ali Nurdin, yang terjadi pada 2 Mei 2017. Peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini masih menyisakan pertanyaan di sebagian masyarakat, terutama mengenai perkembangan proses penanganannya.
Kasus pembacokan yang menimpa Ali Nurdin disebut terjadi di tengah aktivitasnya yang aktif menyoroti sejumlah isu publik di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Seiring berjalannya waktu, beragam persepsi berkembang di ruang publik. Karena itu, sejumlah kalangan menilai penting adanya kejelasan informasi resmi agar tidak muncul spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Isu tersebut kembali diperbincangkan dalam konteks Yayasan Genius Global Madani, yang diketahui diinisiasi oleh Genius Umar saat masih menjabat Wakil Wali Kota Pariaman. Secara administratif, yayasan tersebut diketuai dr. Lucyanel Arlym. Mahasiswa menilai penjelasan komprehensif dari pihak-pihak terkait akan membantu menjaga objektivitas informasi di tengah masyarakat.
Perwakilan Gerakan Aksi Mahasiswa Pariaman menyampaikan bahwa dorongan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Sebagai bentuk aspirasi, mereka berencana menyampaikan pendapat di Polres Pariaman guna meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Terkait rencana penyampaian aspirasi itu, pihak mahasiswa menyebut telah memperoleh informasi mengenai adanya koordinasi dengan aparat kepolisian sebagai bagian dari prosedur pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Langkah tersebut dipandang sebagai mekanisme yang lazim untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Mahasiswa pun menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Gerakan Aksi Mahasiswa Pariaman menegaskan tujuan utama mereka adalah memperoleh kejelasan informasi serta mendorong transparansi dalam koridor hukum. Mereka berharap terjalin komunikasi yang baik antara mahasiswa dan aparat penegak hukum sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Keterbukaan informasi dan komunikasi konstruktif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan. (ss)






