FAKTA – Komitmen penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali ditegaskan Polda Maluku. Aparat kepolisian memastikan wilayah yang sempat dipadati ribuan penambang ilegal itu kini berada dalam pengawasan ketat dan telah dibersihkan dari aktivitas melanggar hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa institusinya menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengamanan Gunung Botak yang dibentuk oleh Gubernur Maluku. Dalam struktur tersebut, Kapolda Maluku bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memikul tanggung jawab penuh atas proses pembersihan aktivitas PETI yang selama ini berlangsung di kawasan tersebut.
“Penertiban dilakukan secara terpadu. Kapolda bersama unsur Forkopimda bertanggung jawab memastikan kawasan Gunung Botak bebas dari praktik pertambangan ilegal,” ujar Rositah, Jumat (13/2/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahap awal penertiban tercatat sekitar 3.000 penambang ilegal beroperasi di Gunung Botak. Namun kini, aktivitas PETI disebut telah dihentikan. Kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan pada zona tertentu dengan pengawasan resmi melalui 10 koperasi yang beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan serta regulasi pemerintah daerah.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berlapis guna mencegah praktik ilegal mining kembali muncul. Aparat juga akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk jika ditemukan pencatutan nama pejabat yang berujung pada pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Rositah membantah pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura dalam aktivitas tambang emas di Gunung Botak. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebut nama Kapolda dicatut oleh pihak tertentu.
“Kami dapat melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk memastikan kebenaran peristiwa, termasuk apabila ada pencatutan nama yang merugikan institusi maupun pribadi,” tegasnya.
Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan pertambangan ilegal di wilayah Maluku. Ia juga mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi dalam setiap pemberitaan.
Pencantuman nama pejabat tanpa konfirmasi, menurutnya, berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan dan mencederai prinsip akurasi. (F1)






