FAKTA – Indonesian Youth Advocacy menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Salemba, Jumat (13/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik pemerasan terhadap warga binaan yang disebut terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Koordinator aksi, Dude Rumkel, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa praktik pemerasan terhadap tahanan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang terjadinya intimidasi maupun eksploitasi terhadap mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Ia menyebut, dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan fungsi dan mandat pemasyarakatan.
“Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merusak integritas institusi serta mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” ujar Dude.
Dalam sejumlah kesaksian yang beredar, lanjutnya, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang kepada warga binaan dengan berbagai dalih. Mulai dari kemudahan akses fasilitas, pengurusan remisi, izin berobat, hingga percepatan layanan administrasi.
Kondisi itu, menurut Indonesian Youth Advocacy, menempatkan warga binaan dalam posisi semakin rentan, baik secara psikologis maupun finansial. Keluarga mereka juga disebut turut mengalami tekanan karena harus memenuhi permintaan tersebut demi menjamin keselamatan atau kenyamanan kerabatnya di dalam lapas.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak penghentian dugaan pemerasan yang disebut melibatkan seorang oknum berinisial SF, yang dituduh meminta uang masuk sebesar Rp450 juta per orang, biaya pengurusan remisi Rp100 juta per orang, serta imbalan Rp200 juta terkait pembebasan bersyarat.
Selain itu, massa juga menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan setoran uang sebesar Rp200 juta per minggu dari warga binaan yang disebut melibatkan oknum lain berinisial RS dan MD. Mereka meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat segera ditangkap, diproses hukum, dan diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti bersalah.
Indonesian Youth Advocacy juga mendorong dilakukannya reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan guna mencegah praktik serupa terulang. Penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesejahteraan petugas, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi dinilai menjadi langkah strategis dalam pembenahan sistem pemasyarakatan.
“Lapas bukan ruang tanpa hukum. Justru di sanalah komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan kemanusiaan harus diuji dan ditegakkan,” pungkas Dude. (Leoretzky)






