FAKTA – Gelombang besar perubahan tengah terjadi dalam kebijakan bantuan sosial nasional. Sebanyak 3,9 juta penerima bantuan sosial (bansos) terancam—atau lebih tepatnya, diproyeksikan—tidak lagi menerima bantuan rutin dari negara. Fakta ini diungkap langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Angka jutaan itu bukan hasil pemangkasan sepihak, melainkan konsekuensi dari penyesuaian desil kesejahteraan, proses graduasi, serta pemutakhiran data penerima bansos yang kini dilakukan secara lebih ketat dan berbasis lapangan. Mereka yang keluar dari daftar bukan serta-merta dilepas, tetapi diarahkan memasuki fase baru: pemberdayaan ekonomi.
“Sekitar 3,9 juta tahun lalu keluar dari bansos. Mereka tidak kami tinggalkan, tapi kami dorong ke program pemberdayaan agar benar-benar mandiri,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dikutip Jumat (6/2/2026).
Sebagai pengganti bantuan konsumtif, Kemensos menyiapkan skema bantuan usaha senilai Rp5 juta per keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini dirancang bukan sekadar sebagai penyangga sementara, melainkan sebagai modal awal membangun sumber penghasilan berkelanjutan.
Gus Ipul memberi contoh sederhana: dana Rp5 juta bisa digunakan untuk membeli sekitar 25 ekor ayam petelur. Jika dikelola dengan baik, hasil penjualan telur berpotensi menghasilkan pendapatan bulanan di atas Rp200 ribu—angka yang melampaui nilai bansos yang sebelumnya diterima.
“Di situlah ukuran paling sederhana keluarga itu sudah lebih berdaya. Penghasilannya lebih besar dari bantuan yang dulu diterima,” kata Gus Ipul.
Menurut Kemensos, sedikitnya 300 ribu KPM telah masuk kategori penerima bantuan usaha Rp5 juta. Angka ini diperoleh dari proses verifikasi ulang terhadap sekitar 12 juta keluarga penerima bansos, dari total 35 juta data yang tercatat. Proses ini dilakukan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi dasar pembaruan sistem bantuan sosial nasional.
Verifikasi dilakukan melalui ground check: petugas mendatangi rumah penerima satu per satu, berdialog langsung, serta mengukur ulang kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Dari proses inilah terungkap bahwa sebagian penerima bansos telah mengalami peningkatan kesejahteraan dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kelompok rentan.
Indikator utama kelulusan atau graduasi adalah ketika pendapatan bulanan keluarga telah melampaui nilai bantuan sosial yang diterima. Dalam skema baru Kemensos, kondisi tersebut menandai transisi dari keluarga penerima bantuan menjadi keluarga mandiri.
Meski demikian, graduasi bukan akhir dari peran negara. Para “lulusan” bansos tetap akan mendapatkan pendampingan usaha agar modal Rp5 juta benar-benar produktif dan tidak habis tanpa hasil. Pendampingan ini ditujukan agar keluarga mampu berdiri di atas kaki sendiri, bukan kembali bergantung pada bantuan.
Kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Pada Desember 2025 lalu, sebanyak 133 dari 332 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) di salah satu wilayah telah dinyatakan lulus dari bansos. Mereka dipastikan tidak lagi menerima bantuan tahun berikutnya, namun dibekali modal usaha senilai Rp5 juta sebagai bekal kemandirian.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma bantuan sosial: dari sekadar penopang hidup, menuju instrumen mobilitas sosial. Tantangannya kini terletak pada satu hal krusial—apakah proses pendampingan mampu memastikan jutaan keluarga benar-benar naik kelas, bukan sekadar keluar dari daftar penerima. (F1)






