FAKTA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil nyata. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. SR (58) diamankan di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, wilayah yang selama ini diduga menjadi salah satu titik peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan SH MH, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam jaringan peredaran narkotika golongan I.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Putra, Sabtu (31/1/2026).
SR diketahui bukan kali pertama tersandung perkara serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Namun, alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya merupakan warga Jalan Bogen Surabaya dan diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari SR secara patungan.
“Hasil penggeledahan menemukan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram,” terang AKP Putra.
Selain sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan SR untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan.
Untuk mengelabui aparat, SR menyimpan seluruh paket sabu di dalam jok sepeda motornya. “Setiap kali ada pembeli, tersangka langsung mengambil paket dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelas AKP Putra.
Diketahui, sejak Desember 2025 SR telah menerima pasokan sabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali. Dari setiap gram sabu yang diedarkan, ia meraup keuntungan berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, ketiga pengguna tersebut akan menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk proses rehabilitasi. (F1)






